Abah Setu, yang bernama asli K.H. Ir. Asep Setiawan, menyampaikan permohonan maaf setelah pernyataannya dalam sebuah ceramah yang beredar di media sosial menuai kecaman publik. Permintaan maaf tersebut disampaikan dalam pertemuan yang difasilitasi oleh Polres Metro Bekasi pada Kamis, 10 September 2026, di Mapolres Metro Bekasi. Pertemuan itu dihadiri oleh unsur Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta perwakilan organisasi kemasyarakatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa dalam forum tersebut Asep Setiawan menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya yang menimbulkan keberatan di tengah masyarakat. Namun, Budi menegaskan bahwa pihak kepolisian masih mendalami informasi dan keterangan yang telah diperoleh terkait kasus ini. “Dalam forum tersebut, Asep Setiawan menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya yang menimbulkan keberatan di tengah masyarakat. Sementara itu, informasi dan keterangan yang telah diperoleh masih dalam pendalaman oleh pihak kepolisian,” kata Budi dalam keterangannya.
Polemik bermula ketika video ceramah yang diduga memuat penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW beredar luas di media sosial. Dalam rekaman tersebut, sosok yang disebut Abah Setu menyinggung Nabi Muhammad SAW dan menyebut pengikutnya terjebak syariat. Pernyataan itu langsung memicu kecaman dari berbagai kalangan, baik di dunia maya maupun di dunia nyata. Sejumlah warga kemudian mendatangi Majelis Dzikir Nurul Hikam di Desa Telajung, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Senin, 7 September 2026 malam.
Polisi yang berada di lokasi berusaha menenangkan massa dan meminta mereka tidak main hakim sendiri. Warga diarahkan untuk melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada kepolisian. Massa akhirnya membubarkan diri pada Selasa, 8 September dini hari. Situasi di lokasi dilaporkan aman dan kondusif. Polisi kemudian memanggil dan meminta keterangan Asep terkait video yang viral tersebut.
Dalam pemeriksaan awal, Asep mengklaim bahwa video yang beredar merupakan potongan rekaman. Ia juga menduga sebagian isi video telah diubah menggunakan teknologi kecerdasan buatan atau AI. Meski begitu, polemik tidak serta-merta mereda. Polisi tetap menggali keterangan dari berbagai pihak sebelum menentukan perkembangan penanganan perkara tersebut. Budi Hermanto menyatakan bahwa kepolisian memahami keresahan yang muncul di tengah masyarakat, namun meminta warga tetap tenang dan tidak menyebarkan informasi yang belum dipastikan kebenarannya.
“Kepolisian selanjutnya tetap mendalami peristiwa tersebut, memantau dan berkomunikasi dengan para pihak guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” ujar Budi. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya menjaga toleransi dan kehati-hatian dalam menyampaikan ceramah keagamaan, terutama di tengah masyarakat yang majemuk. Proses hukum yang transparan diharapkan dapat meredakan ketegangan dan memberikan keadilan bagi semua pihak.




