Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil alih penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan tebu oleh PT PSMI pada areal PT Inhutani V di Provinsi Lampung. Kasus yang sebelumnya ditangani Kejaksaan Tinggi Lampung ini kini menjadi perhatian penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dengan pemeriksaan puluhan saksi.
Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Saiful Bahri, mengungkapkan bahwa tim penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan. Hingga saat ini, sudah 47 orang saksi yang diperiksa untuk mendalami kasus tersebut. Hal ini disampaikan Saiful Bahri dalam keterangan pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Senin (7/9/2026).
“Bahwa sampai dengan saat ini, tim penyidik pada Jampidsus telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan, telah melakukan pemeriksaan terhadap 47 orang saksi,” kata Saiful Bahri. Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga telah melakukan penyitaan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan dugaan korupsi tersebut. “Serta telah melakukan permintaan perhitungan kepada ahli,” jelasnya.
Perkara ini bermula dari dugaan aktivitas PT PSMI yang membuka lahan perkebunan seluas 1.268 hektare untuk penanaman tebu di kawasan yang beririsan dengan lahan milik Inhutani V. Saiful Bahri menegaskan bahwa perbuatan tersebut melawan hukum. “Peristiwa pidana yang dilakukan PT PSMI melakukan penanaman perkebunan tebu di kawasan PT Inhutani V Lampung tersebut telah melawan hukum,” katanya.
Akibat pembukaan lahan tersebut, negara mengalami kerugian. Namun, hingga kini Kejagung belum menetapkan tersangka dalam perkara ini. Penyidik masih terus melakukan pendalaman dengan pemeriksaan saksi, penyitaan aset, serta pengumpulan alat bukti. Mereka juga masih mendalami bagian lahan lain yang berada di kawasan hutan dalam perkara tersebut.
“Untuk mengonstruksikan peristiwa pidana yang terjadi dan menemukan pelaku yang bertanggung jawab terkait dengan peristiwa pidana tersebut,” jelas Saiful Bahri. Upaya penyidikan ini diharapkan dapat mengungkap secara tuntas siapa pihak yang bertanggung jawab atas dugaan korupsi pemanfaatan hutan yang merugikan keuangan negara tersebut.

