Seorang guru sekolah dasar berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial SY (43) di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, diamankan polisi karena diduga merekam mahasiswi kuliah kerja nyata (KKN) di toilet sekolah. Peristiwa itu terjadi di salah satu SD Negeri di Kelurahan Pappa, Kecamatan Pattallassang, Takalar, pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 14.00 Wita.
Aksi tersebut terbongkar setelah salah satu mahasiswi yang menjadi korban mendapat informasi dari seorang siswi sekolah. Saat itu, SY meminta lima mahasiswi yang hendak menjalani KKN untuk menjalani tes urine terlebih dahulu. Salah satu mahasiswi kemudian masuk ke toilet untuk mengambil sampel urine. Di dalam toilet, korban mendapat informasi dari siswi bahwa SY diduga kerap menyembunyikan ponsel untuk merekam orang yang berada di toilet.
Wakil Direktur PPA dan PPO Polda Sulsel AKBP Bagus Suryo Wibowo mengungkapkan, setelah keluar dari toilet, korban memeriksa kembali toilet dan menemukan sebuah ponsel dalam kondisi merekam video yang disembunyikan di dalam tempat sampah. “Setelah korban keluar dari toilet, korban langsung memeriksa toilet dan menemukan handphone dalam keadaan merekam video,” ujar Bagus, Rabu (19/8/2026).
Bagus menjelaskan, korban sebelumnya mendapat informasi dari salah satu siswi bahwa terlapor biasanya menyembunyikan handphone untuk merekam orang yang berada di dalam toilet. “Korban mendapat informasi dari salah satu siswi dari sekolah tersebut bahwa terlapor biasanya menyembunyikan handphone untuk merekam orang yang berada di dalam toilet,” kata Bagus.
Temuan ponsel tersebut kemudian dilaporkan korban ke Polres Takalar. Polisi mengamankan barang bukti berupa handphone yang diduga digunakan untuk merekam serta tempat sampah yang menjadi lokasi penyimpanannya. “Mengamankan barang bukti berupa handphone yang digunakan terlapor dan tempat sampah tempat disimpan handphone tersebut di dalam toilet,” jelas Bagus. Dalam pemberitaan awal, SY disebut diduga merekam dua mahasiswi saat menjalani tes urine. Sementara itu, lima mahasiswi sebelumnya diminta mengikuti tes urine sebelum memulai kegiatan KKN.
Polisi telah memeriksa pelapor, sejumlah saksi, dan SY sebagai terlapor. SY kemudian diamankan di Polres Takalar pada Rabu (12/8) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Sudah membuat laporan polisi. Kemudian mengamankan yang diduga pelaku di Polres Takalar,” kata Bagus. Peristiwa ini menjadi sorotan karena melibatkan oknum ASN yang seharusnya menjadi teladan di lingkungan pendidikan.




