• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
Saturday, September 19, 2026
portalberitakita.com
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
portalberitakita.com
No Result
View All Result

Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Persoalkan Sprindik hingga Penerapan Pasal TPPU

by reporter
August 8, 2026
in Nasional
0

Jakarta – Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menilai penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Kejaksaan Agung mengandung sejumlah cacat hukum. Mereka mempersoalkan penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik), penerapan pasal, hingga prosedur penggeledahan yang akan diuji dalam sidang praperadilan.

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menyatakan salah satu keberatan utama adalah penerbitan sprindik yang langsung menggabungkan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam satu surat perintah penyidikan. “Di surat perintah penyidikan yang diterbitkan tersebut langsung digabung dua jenis tindak pidana, satu tindak pidana korupsi dan yang kedua tindak pidana pencucian uang. Menurut kami ini melanggar penjelasan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010,” kata Febri di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/8/2026).

Menurutnya, penjelasan Pasal 74 mengatur penyidikan TPPU baru dapat dilakukan setelah penyidik tindak pidana asal menemukan bukti adanya dugaan pencucian uang. “Dalam hal penyidik tindak pidana asal menemukan bukti, artinya penyidikan tindak pidana asal harus jalan dulu, ketemu dulu buktinya, baru dibuka penyidikan tindak pidana pencucian uang,” ujarnya.

Selain sprindik, tim hukum juga mempersoalkan penerapan pasal yang dikenakan kepada Febrie. Febri menjelaskan kliennya disangkakan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU juncto Pasal 607 KUHP. Ia menilai penggunaan pasal tersebut bermasalah karena ketentuan Pasal 3, 4, dan 5 telah disesuaikan dengan berlakunya KUHP baru. “Harusnya yang digunakan pasal yang terbaru yaitu Pasal 607 ayat (1) atau dipertimbangkan prinsip lex favor reo,” katanya.

Febri juga menyoroti dugaan penyidikan yang hanya menjerat kliennya dengan sangkaan TPPU tanpa terlebih dahulu membuktikan tindak pidana asal. Menurutnya, hal tersebut bertentangan dengan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung yang menyatakan TPPU tidak dapat berdiri sendiri tanpa tindak pidana asal. “Mahkamah Konstitusi menegaskan tidak mungkin ada pencucian uang tanpa tindak pidana asal. Tindak pidana asalnya harus jelas, tidak bisa hanya disebut secara umum,” ujarnya.

Selain itu, tim hukum juga menggugat keabsahan penggeledahan di rumah kawasan Sentul yang menjadi salah satu objek permohonan praperadilan. Menurut Febri, apabila penggeledahan dinyatakan tidak sah, penyitaan barang bukti yang berasal dari penggeledahan tersebut juga berpotensi tidak sah. “Kalau proses penggeledahannya kemudian dinyatakan tidak sah, maka tentu saja apa yang disita dari proses penggeledahan itu juga akan tidak sah,” katanya. Seluruh keberatan tersebut akan disampaikan dalam sidang praperadilan yang diajukan pihaknya terhadap proses penyidikan.

Previous Post

Prabowo Instruksikan Pembaruan Buku Pelajaran Nasional

Next Post

Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Bantah Kepemilikan 74 Kg Emas, Minta Penyidik Ungkap Pemilik Asli

reporter

reporter

Next Post

Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Bantah Kepemilikan 74 Kg Emas, Minta Penyidik Ungkap Pemilik Asli

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Buran Casino Profiteráli a Nyerő Játékokkal

September 19, 2026

Северна Македонија маѓија пустински ритам

September 19, 2026

Pravidla Coolzino Casino Ježci Porušují Hranice Vzrušení

September 19, 2026
portalberitakita.com

Copyright © 2026 Portal Berita Kita. All rights reserved.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home

Copyright © 2026 Portal Berita Kita. All rights reserved.