• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
Friday, September 18, 2026
portalberitakita.com
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
portalberitakita.com
No Result
View All Result

Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Bantah Kepemilikan 74 Kg Emas, Minta Penyidik Ungkap Pemilik Asli

by reporter
August 8, 2026
in Nasional
0

Jakarta – Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah membantah kliennya merupakan pemilik 74 kilogram emas yang disita penyidik. Mereka meminta penyidik lebih dulu mengungkap siapa pemilik emas dan uang tersebut sebelum mengaitkannya dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pernyataan itu disampaikan kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, usai pemeriksaan tersangka di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/8/2026). Menurut Febri, persoalan kepemilikan emas kembali ditanyakan penyidik dalam pemeriksaan tersebut, dan jawaban Febrie tidak berubah dari pemeriksaan sebelumnya.

“Kalau terkait dengan emas, itu sudah ditanya sejak pemeriksaan awal. Pak FA sudah menjawab dia bukan pemilik dari emas tersebut,” kata Febri di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/8/2026). Ia menambahkan bahwa penyidik mengajukan pertanyaan lanjutan mengenai emas tersebut, dan kliennya tetap menegaskan bantahannya.

Febri menilai penyidik seharusnya lebih dulu memastikan kepemilikan emas maupun uang yang disita agar perkara menjadi terang. “Siapa pemilik uang dan emas tersebut harus clear terlebih dahulu. Setelah clear pemiliknya, barulah kita bisa bicara atau mendalami lebih lanjut asal-usulnya dari mana,” bebernya.

Dia berpendapat asal-usul harta merupakan unsur penting dalam pembuktian perkara TPPU karena harus dapat dibuktikan berasal dari hasil tindak pidana. “Kalau bicara soal tindak pidana pencucian uang, maka asal-usul dari hasil kejahatan itu betul-betul harus dibuktikan agar benar-benar bisa diketahui ini pencucian uang atau tidak,” ujarnya.

Selain kepemilikan dan asal-usul, tim kuasa hukum juga menilai waktu penerimaan, perpindahan maupun perubahan bentuk harta tersebut belum dijelaskan secara terang. “Yang juga tidak clear adalah siapa pemilik emas, asal-usul emas atau uang tersebut, dan kapan emas atau uang tersebut diterima, berpindah atau berubah bentuk,” pungkas Febri.

Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU oleh Kejaksaan Agung. Ia sebelumnya menjabat sebagai Jampidsus dan telah diperiksa dalam beberapa kesempatan. Penyidik masih mendalami keterlibatan sejumlah pihak dan aliran dana yang diduga terkait dengan perkara ini.

Previous Post

Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Persoalkan Sprindik hingga Penerapan Pasal TPPU

Next Post

Kebakaran Gedung Bapenda DKI Padam, Petugas Sisir Lantai 11-16 Cegah Api Menyala Kembali

reporter

reporter

Next Post

Kebakaran Gedung Bapenda DKI Padam, Petugas Sisir Lantai 11-16 Cegah Api Menyala Kembali

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Prabowo Ungkap Alasan Lebih Suka Pidato Spontan tanpa Teks

September 18, 2026

Bank Sentral Jepang Naikkan Suku Bunga ke Level Tertinggi Sejak 1995

September 18, 2026

13 WNA dari Nigeria hingga Rusia Ditangkap di Bali karena Prostitusi

September 18, 2026
portalberitakita.com

Copyright © 2026 Portal Berita Kita. All rights reserved.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home

Copyright © 2026 Portal Berita Kita. All rights reserved.