Polda Metro Jaya menahan sepuluh pengelola akun media sosial yang diduga terlibat dalam penyebaran konten provokatif, destruktif, dan hoaks. Penindakan ini merupakan hasil pendalaman terhadap 28 orang dengan 32 akun yang dilakukan sejak Juni hingga 4 Agustus 2026.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menyatakan bahwa dari pendalaman tersebut, sepuluh orang kini telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. “Dari hasil pendalaman tersebut, 10 orang dilanjutkan ke dalam proses penyidikan dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan, juga menjalani proses penahanan di Rutan Polda Metro Jaya,” ujar Iman dalam keterangannya, Sabtu (8/8/2026).
Polisi juga menyita sepuluh akun untuk kepentingan penyidikan, sementara 22 akun lainnya diberi kesempatan melakukan pemulihan, perbaikan, atau klarifikasi sebagai langkah preventif. Sebanyak 30 konten yang dinilai melanggar hukum telah diturunkan. Iman menegaskan tidak semua pihak yang diperiksa langsung diproses pidana; 18 orang diberikan peringatan dan edukasi agar memahami batas kebebasan berekspresi di ruang digital.
“Terhadap 18 orang diberikan peringatan dan edukasi sebagai langkah preventive strike dan pre-emptive education agar memahami batas-batas kebebasan berekspresi serta konsekuensi hukum dalam penggunaan media sosial,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa langkah penegakan hukum ini tidak semata-mata represif, tetapi juga mengedepankan pencegahan, peringatan, dan edukasi.
Iman mengungkapkan setidaknya empat modus yang digunakan para pelaku. Pertama, mengambil dokumen milik orang lain lalu memanipulasinya agar terlihat asli. Kedua, membuat dokumen elektronik palsu. Ketiga, membayar pihak lain untuk memproduksi dan menyebarkan konten. Keempat, menyebarluaskan kembali informasi yang belum terverifikasi. “Para pelaku melakukan modifikasi dan manipulasi terhadap dokumen tersebut sehingga dokumen yang dihasilkan terlihat seolah-olah merupakan dokumen elektronik yang asli,” katanya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan membagikan ulang informasi di media sosial. “Meneruskan atau melakukan repost terhadap konten yang bersifat provokatif, destruktif maupun mengandung berita bohong atau hoaks, juga informasi yang belum terverifikasi kebenarannya, berpotensi menimbulkan keresahan, memicu konflik, serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya. Para pelaku dijerat dengan pasal dalam KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

