Istana Kepresidenan membantah isu yang menyebut Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan surat presiden (surpres) untuk mengganti Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Bantahan tersebut disampaikan setelah beredarnya informasi di publik mengenai pergantian pucuk pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Isu ini mencuat pada Jumat, 7 Agustus 2026, dan langsung ditepis oleh pihak Istana.
Dalam pernyataannya, Istana menegaskan bahwa tidak ada surpres yang diterbitkan terkait pergantian Kapolri. Jenderal Listyo Sigit Prabowo masih menjabat sebagai Kepala Kepolisian RI dan belum ada proses penggantian yang resmi. Surpres sendiri merupakan dokumen penting yang dikeluarkan presiden untuk mengusulkan calon pejabat tertentu, seperti Kapolri, kepada DPR. Tanpa surpres, maka tidak ada proses pergantian yang sah.
Kabar pergantian Kapolri kerap muncul menjelang masa pensiun atau saat terjadi perombakan kabinet. Jenderal Listyo Sigit Prabowo diketahui masih aktif menjabat dan belum memasuki masa pensiun. Istana meminta publik untuk tidak mudah percaya pada isu yang belum terverifikasi dan menunggu informasi resmi dari saluran komunikasi pemerintah.
CNN Indonesia melaporkan bantahan ini pada Jumat, 7 Agustus 2026 pukul 14.19 WIB. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi lebih lanjut dari pihak Kepolisian maupun Presiden Prabowo. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu yang beredar.
Proses penggantian Kapolri diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Presiden memiliki hak untuk mengusulkan calon, namun harus melalui mekanisme fit and proper test di DPR. Dengan bantahan ini, dipastikan belum ada perubahan di tubuh Polri dalam waktu dekat.
Isu pergantian Kapolri seringkali menjadi spekulasi politik, terutama saat pemerintahan baru atau menjelang pemilu. Namun, Istana menegaskan bahwa fokus Presiden Prabowo saat ini adalah pada program-program prioritas nasional, bukan pada rotasi pejabat keamanan. Bantahan ini diharapkan meredakan kegaduhan yang mungkin timbul di masyarakat dan menjaga stabilitas institusi kepolisian.



