Kepolisian mengungkapkan temuan posisi jasad dan senjata api (senpi) dalam kasus kematian seorang perempuan yang merupakan mantan istri anggota Polri di Medan, Sumatera Utara. Pengungkapan ini disampaikan pada Jumat, 7 Agustus 2026, berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP).
Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Medan, namun detail lokasi dan waktu pasti kejadian belum dirinci oleh pihak berwenang. Korban diketahui sebagai mantan istri dari seorang polisi aktif. Hingga saat ini, penyebab kematian masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Dalam keterangan resmi, polisi menyebutkan bahwa posisi jasad korban ditemukan dalam kondisi tertentu yang menjadi petunjuk awal bagi tim investigasi. Selain itu, ditemukan pula sebuah senjata api di lokasi kejadian. Keberadaan senpi tersebut menjadi salah satu fokus pemeriksaan untuk mengetahui keterkaitannya dengan peristiwa.
Pihak kepolisian belum memberikan pernyataan lebih lanjut mengenai apakah senpi tersebut milik korban atau pihak lain. Dugaan sementara mengarah pada kemungkinan tindak kekerasan, namun polisi masih menunggu hasil autopsi dan pemeriksaan forensik untuk memastikan penyebab kematian.
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan mantan istri aparat kepolisian. Sejumlah pihak mendesak transparansi proses hukum agar tidak ada kejanggalan dalam penanganan perkara. Polisi berjanji akan mengusut tuntas dan mengungkap fakta secara objektif.
Informasi lebih lanjut mengenai identitas korban dan tersangka belum diumumkan. Masyarakat diimbau untuk tidak berspekulasi dan menunggu perkembangan resmi dari pihak kepolisian.



