Jakarta, Liputan6.com – Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) menjemput mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) pada Jumat (7/8/2026) siang. Penjemputan ini dilakukan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjeratnya.
Berdasarkan pantauan di lokasi, mobil tahanan Jampidsus berwarna hijau memasuki area Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 11.34 WIB. Kendaraan tersebut langsung menuju ke belakang, tepatnya ke area Rutan KPK. Setelah menurunkan dua orang anggota Polisi Militer, sopir kemudian memarkirkan mobil di sekitar Gedung Juang KPK.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa kedatangan mobil Jampidsus Kejagung tersebut untuk menjemput Febrie Adriansyah. Ia menyebut pihaknya telah menerima surat permintaan pengeluaran tahanan (bontah) dari Kejagung. “Benar, KPK menerima permintaan bontah dari penyidik Kejaksaan Agung untuk kebutuhan pemeriksaan terhadap FA. Dijadwalkan siang ini,” kata Budi dalam keterangannya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna juga mengonfirmasi bahwa Febrie dijadwalkan diperiksa oleh Tim 9 sebagai tersangka dalam kasus TPPU. “Benar, rencananya hari ini saudara FA dijadwalkan diperiksa oleh Tim 9 sebagai tersangka,” ucap Anang. Namun, ia mengaku belum mengetahui lokasi pasti pemeriksaan tersebut. Menurutnya, lokasi bergantung pada pengaturan tim sembilan yang menangani penyidikan perkara itu. “Saya belum tahu pasti tergantung penyidik Tim 9,” ujar dia.
Febrie Adriansyah merupakan mantan Jampidsus Kejagung yang kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan TPPU. Kasus ini ditangani oleh Tim 9 Kejagung, yang merupakan tim khusus yang dibentuk untuk mengusut perkara tersebut. Sebelumnya, Febrie telah ditahan di Rutan KPK sejak beberapa waktu lalu. Penjemputan ini menandai kelanjutan proses hukum yang tengah berjalan terhadap dirinya.
KPK sendiri menyatakan kooperatif dalam proses pengeluaran tahanan untuk kepentingan pemeriksaan oleh Kejagung. Hal ini menunjukkan koordinasi antara lembaga penegak hukum dalam menangani kasus korupsi dan pencucian uang. Proses hukum terhadap Febrie Adriansyah terus bergulir, dan pemeriksaan lanjutan ini diharapkan dapat mengungkap lebih jauh aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara TPPU tersebut.



