• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
Friday, September 18, 2026
portalberitakita.com
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
portalberitakita.com
No Result
View All Result

Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Kedua ke PN Jakarta Pusat

by reporter
August 7, 2026
in Nasional
0

Lodewyk Pusung kembali mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (7/8/2026). Langkah ini merupakan upaya hukum kedua yang ditempuh olehnya setelah sebelumnya mengajukan praperadilan di pengadilan lain yang belum diketahui hasilnya.

Praperadilan adalah mekanisme hukum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk menguji keabsahan penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan. Dalam kasus ini, Lodewyk diduga mempersoalkan status hukumnya dalam suatu perkara yang sedang ditangani oleh aparat penegak hukum.

Pengajuan praperadilan kali ini dilakukan di PN Jakarta Pusat, berbeda dengan pengajuan sebelumnya yang dilayangkan ke pengadilan negeri lain. Belum diketahui secara pasti alasan pemilihan lokasi pengadilan tersebut, namun biasanya permohonan diajukan ke pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal tersangka atau tempat perkara diperiksa.

Kuasa hukum Lodewyk menyatakan bahwa permohonan ini diajukan karena kliennya merasa hak-haknya tidak terpenuhi selama proses penyidikan. Namun, detail isi permohonan belum diungkapkan kepada publik hingga saat ini. Sidang perdana praperadilan direncanakan akan digelar dalam waktu dekat setelah PN Jakarta Pusat memeriksa kelengkapan berkas dan menentukan jadwal persidangan.

Kasus yang menjerat Lodewyk Pusung sendiri masih dalam tahap penyidikan. Pihak kepolisian maupun kejaksaan belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan terbaru perkara tersebut. Lodewyk sebelumnya telah menjadi sorotan publik terkait dugaan pelanggaran hukum yang sedang diusut, meskipun detail kasusnya belum diungkap secara terbuka.

Dengan diajukannya praperadilan ini, Lodewyk berharap mendapatkan putusan yang menguntungkan dari majelis hakim. Praktik praperadilan kerap digunakan oleh tersangka atau kuasa hukumnya sebagai upaya untuk menghentikan proses hukum yang dianggap tidak sah. Keputusan hakim nantinya akan menentukan apakah permohonan ini dikabulkan atau ditolak.

Publik menanti perkembangan sidang praperadilan Lodewyk Pusung di PN Jakarta Pusat. Proses ini menjadi salah satu indikator penting dalam penegakan hukum di Indonesia, khususnya terkait perlindungan hak tersangka dalam sistem peradilan pidana.

Previous Post

Tenaga Kesehatan Minta Maaf Usai Cibir Pasien BPJS di Media Sosial

Next Post

Kemdikti Buka Suara soal Paper ‘Nobel MBG’

reporter

reporter

Next Post

Kemdikti Buka Suara soal Paper 'Nobel MBG'

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

12 Merek Beras Fortifikasi Ditarik dari Peredaran

September 18, 2026

Jakarta Selatan Perluas Penghijauan untuk Tekan Polusi dan Perbaiki Kualitas Udara

September 18, 2026

Pegawai Disdukcapil Semarang Diduga Terlibat Pembuatan KTP Palsu, Tarif Rp500 Ribu

September 18, 2026
portalberitakita.com

Copyright © 2026 Portal Berita Kita. All rights reserved.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home

Copyright © 2026 Portal Berita Kita. All rights reserved.