• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
Friday, September 18, 2026
portalberitakita.com
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
portalberitakita.com
No Result
View All Result

Muhammad Soleh, Pengacara ‘No Viral No Justice’, Tutup Usia; Warisannya Ubah Sistem Pemilu

by reporter
August 7, 2026
in Nasional
0

Jakarta – Dunia hukum Indonesia kehilangan salah satu tokoh advokasi konstitusi. Muhammad Soleh, pengacara yang populer dengan jargon ‘No Viral No Justice’, meninggal dunia pada Jumat, 7 Agustus 2026. Pria kelahiran Sidoarjo, 2 Oktober 1976, itu dikenal luas karena perannya dalam mengubah sistem pemilu Indonesia melalui gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Soleh, yang akrab disapa Cak Sholeh, bukan sekadar pengacara perkara pidana atau perdata. Ia memilih jalur litigasi konstitusi untuk menguji norma undang-undang yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Sepak terjangnya di ruang publik kerap menyuarakan ketidakadilan yang dialami warga, terutama saat berhadapan dengan pihak berkuasa. Frasa ‘No Viral No Justice’ menjadi sindiran terhadap fenomena penegakan hukum yang kerap baru mendapat perhatian setelah kasus viral.

Namun, warisan terbesarnya terletak pada gugatan yang diajukannya pada penghujung 2008. Saat itu, Indonesia telah menerapkan sistem proporsional terbuka, tetapi calon legislatif masih bisa ditetapkan berdasarkan nomor urut partai jika tidak memenuhi ambang suara tertentu. Akibatnya, calon dengan suara lebih banyak bisa kalah oleh calon bernomor urut lebih atas. Soleh menilai sistem itu melanggar asas persamaan di depan hukum dan mengurangi makna suara rakyat.

Pada 23 Desember 2008, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan Soleh dalam Perkara Nomor 22/PUU-VI/2008. Putusan itu menegaskan bahwa kursi legislatif harus diberikan kepada calon yang memperoleh suara terbanyak, bukan berdasarkan nomor urut. Keputusan tersebut tercatat sebagai salah satu putusan paling berpengaruh dalam sejarah pemilu Indonesia, melahirkan sistem proporsional terbuka berbasis suara terbanyak yang masih digunakan hingga kini.

Rekan seperjuangan Soleh, Lasiono, mengenang kontribusinya. “Jejaknya dapat kita lihat saat gugatan Pemilu dengan sistem proporsional terbuka. Beliau lah orangnya,” ujarnya. Lasiono menambahkan bahwa Soleh adalah aktivis yang lahir dari gerakan mahasiswa dan prodemokrasi akhir 1990-an. Sikap vokal dan keberaniannya menjadi ciri khas dalam menangani perkara publik, baik di pengadilan maupun di media sosial.

Kepergian Soleh meninggalkan duka mendalam bagi kolega dan masyarakat yang mengagumi perjuangannya. Ia tidak hanya dikenal sebagai pengacara, tetapi juga sebagai sosok yang mengubah cara rakyat memilih wakilnya di parlemen. Warisannya terus hidup dalam setiap suara yang dihitung dalam pemilu.

Previous Post

Kuasa Hukum Pastikan Febrie Adriansyah Kooperatif Saat Diperiksa Hari Ini

Next Post

Dugaan Sengketa Yayasan di Balik Temuan Senjata di Sekolah Jaksel

reporter

reporter

Next Post

Dugaan Sengketa Yayasan di Balik Temuan Senjata di Sekolah Jaksel

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

12 Merek Beras Fortifikasi Ditarik dari Peredaran

September 18, 2026

Jakarta Selatan Perluas Penghijauan untuk Tekan Polusi dan Perbaiki Kualitas Udara

September 18, 2026

Pegawai Disdukcapil Semarang Diduga Terlibat Pembuatan KTP Palsu, Tarif Rp500 Ribu

September 18, 2026
portalberitakita.com

Copyright © 2026 Portal Berita Kita. All rights reserved.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home

Copyright © 2026 Portal Berita Kita. All rights reserved.