Purwokerto – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perisai Kebenaran kembali dipercaya menjadi narasumber dan mentor dalam pendidikan dan pelatihan paralegal pos bantuan hukum (Posbankum) Jawa Tengah Angkatan XIII. Kegiatan yang menyasar wilayah Kabupaten Banyumas dan Cilacap ini akan digelar secara daring melalui platform Zoom Meeting pada Selasa hingga Kamis, 22–24 September 2026.
Diklat ini merupakan bagian dari dukungan LBH Perisai Kebenaran terhadap program Kementerian Hukum melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dalam merealisasikan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Sebelumnya, lembaga ini telah terlibat dalam berbagai suksesi program serupa di Jawa Tengah.
Berdasarkan jadwal yang diberikan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, pada hari pertama, Selasa 22 September 2026, materi “Struktur Masyarakat” akan disampaikan oleh Dr. H. Wagiman, S.Fil., SH., MH., CTL, CCCLE., CIArb, yang menjabat sebagai Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Paralegal LBH Perisai Kebenaran sekaligus Dekan Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta. Sesi berlangsung pukul 13.00–15.00 WIB.
Hari kedua, Rabu 23 September 2026, Dr. H. Sugeng Riyadi, SH., MH., Kepala Divisi Pembelaan dan Penegakan Disiplin Organisasi LBH Perisai Kebenaran, akan membawakan materi “Pengantar Hukum dan Demokrasi” pada pukul 10.15–12.15 WIB. Sementara itu, pada Kamis 24 September 2026, terdapat tiga sesi: Prof. Dr. Suparji Ahmad, SH., MH., Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, mengisi materi “Teknik Penyusunan Dokumen Laporan, Pengaduan dan Kronologis” pukul 08.00–10.00; H. Hartomo, SH., MH., Sekretaris Jenderal LBH Perisai Kebenaran, membawakan “Prosedur Hukum Dalam Sistem Peradilan di Indonesia” pukul 10.15–12.15; dan Dr. Ade Muhammad Syamkirana Putra, SH., MH., dosen Universitas AMIKOM Purwokerto, menyampaikan “Teknik Komunikasi Bagi Paralegal” pukul 13.00–16.00.
Kegiatan ini memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu UU No. 16 Tahun 2011, Peraturan Menteri Hukum No. 34 Tahun 2025 tentang paralegal, dan Peraturan Menteri Hukum No. 11 Tahun 2026 tentang posbankum. Permenkum No. 34 Tahun 2025 mengatur persyaratan rekrutmen, tugas, dan hak paralegal. Syarat menjadi paralegal antara lain warga negara Indonesia berusia minimal 18 tahun, mampu membaca dan menulis, serta bukan anggota TNI, Polri, atau ASN.
Tugas paralegal meliputi memberikan bantuan hukum dan pelayanan hukum berdasarkan penugasan pemberi bantuan hukum, mendampingi penerima bantuan hukum dalam proses hukum tanpa beracara di pengadilan, melakukan advokasi kebijakan, serta membantu masyarakat miskin dan buta hukum. Hak paralegal mencakup peningkatan kapasitas dan jaminan perlindungan hukum, keamanan, serta keselamatan dalam menjalankan tugas.
Secara teknis, paralegal wajib menunjukkan kartu identitas atau surat tugas saat bertugas. Kartu identitas berlaku selama tiga tahun dan dapat diperpanjang. Paralegal tidak boleh bertindak sebagai pengacara atau mewakili klien di pengadilan. Peran mereka sangat penting dalam menjangkau masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum. Hingga saat ini, tercatat 47.504 posbankum desa telah terbentuk secara nasional.




