Komisi V DPR berencana membentuk panitia kerja (Panja) untuk mengusut kecelakaan KM Virgo Transport 8 yang terbalik di perairan Laut Jawa. Insiden tersebut menewaskan sejumlah penumpang dan memicu evaluasi terhadap sistem keselamatan serta pengawasan angkutan laut. Ketua Komisi V DPR Lasarus menyatakan langkah ini diambil untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.
Lasarus menegaskan bahwa kecelakaan kapal seperti ini bukanlah yang pertama kali terjadi. Ia menyoroti keterangan sejumlah korban yang mengaku tidak mendengar alarm ketika kapal mulai tenggelam. Menurutnya, aspek tersebut perlu didalami, termasuk kesiapan sistem keselamatan di kapal. “Ini kan bukan pertama kalinya kecelakaan kapal seperti ini. Ada korban jiwa, kemudian korban juga bilang tidak ada alarm ketika kapal itu mau tenggelam. Ini mungkin ada evaluasi terkait keselamatan korban untuk menghindari korban jiwa ke depannya,” kata Lasarus di Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Selain itu, Lasarus menilai pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan terhadap kapal-kapal perlu dievaluasi, termasuk mekanisme pemeriksaan atau ramp check. “Ramp check itu hanya sistem list. List-nya juga random. Harusnya yang masuk kapal itu benar-benar didata, kemudian bobot-bobot kapal juga harus dihitung,” ujarnya. Pernyataan ini mengindikasikan perlunya perbaikan prosedur pemeriksaan agar keselamatan penumpang lebih terjamin.
Lasarus juga mempertanyakan keputusan kapal tetap berlayar ketika kondisi cuaca disebut kurang baik. Ia meminta informasi mengenai kondisi cuaca, pembaruan situasi laut, hingga pertimbangan nakhoda dalam menentukan pelayaran turut diperiksa. “Ini kan alasannya cuaca, katanya cuaca kurang bagus. Kalau cuaca kurang bagus, kenapa berlayar? Informasi cuaca mereka terima atau tidak, meng-update cuaca atau tidak, boleh atau tidak berlayar? Nakhodanya bagaimana? Informasi dari nakhoda ini kami minta semua diinvestigasi,” tegasnya.
Banyaknya aspek yang perlu didalami menjadi pertimbangan Komisi V DPR untuk membentuk Panja. Langkah tersebut juga mempertimbangkan permintaan masyarakat dan sejumlah partai politik di DPR agar pengelolaan angkutan laut oleh Kementerian Perhubungan diperiksa lebih jauh. “Kalau kami mau mengurai satu per satu supaya nanti bisa memanggil banyak pihak dalam konteks pendalaman mencari tahu sebab kecelakaan, kami akan bentuk Panja. Ruang gerak kami lebih dalam dan Panja juga harus punya rekomendasi nanti,” jelas Lasarus.
Panja nantinya diharapkan dapat memberikan rekomendasi apabila ditemukan pelanggaran, termasuk dugaan tindak pidana berdasarkan hasil pendalaman. “Kalau misalnya Panja nanti merekomendasikan ada tindak pidana, ada pelanggaran pidana, tentu kami akan merekomendasikan,” kata Lasarus. Dengan demikian, proses investigasi tidak hanya berhenti pada evaluasi teknis, tetapi juga dapat berlanjut ke ranah hukum.
Kecelakaan KM Virgo Transport 8 terjadi di perairan Laut Jawa dan telah menimbulkan korban jiwa. Peristiwa ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap angkutan laut, terutama dalam hal keselamatan penumpang dan kepatuhan terhadap prosedur pelayaran. Pembentukan Panja oleh Komisi V DPR diharapkan mampu mengungkap akar masalah dan mencegah tragedi serupa di kemudian hari.



