Jakarta – Sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) ternyata telah mengetahui bahwa praktik penerimaan uang dari pengusaha impor sedang dipantau oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan. Fakta ini terungkap dalam persidangan kasus dugaan suap importasi barang di DJBC yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/9/2026).
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I, Orlando Hamonangan, sebagai saksi untuk terdakwa Rizal dan mantan Kasubdit Intelijen P2, Sisprian Subiaksono. JPU menampilkan bukti komunikasi WhatsApp antara Orlando dan Rizal, yang juga merupakan mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC. Selain itu, jaksa mengonfirmasi adanya riwayat panggilan suara dan panggilan tak terjawab pada 22 Januari 2026 di telepon seluler milik Rizal.
Dari komunikasi tersebut, jaksa menggali dugaan bahwa para pejabat Bea Cukai telah menyadari praktik penerimaan uang dari pengusaha impor sedang dipantau KPK. Saat memberikan keterangan, Orlando mengaku mendapat pesan agar berhati-hati. “Itu terkait ada informasi-informasi, Pak, suruh, suruh hati-hati saya, Pak,” kata Orlando di hadapan majelis hakim.
JPU KPK, M. Takdir Suhan, kemudian mempertegas konteks pesan tersebut. “Oh, kaitan hati-hati sebelum nanti kami konekin komunikasi saksi dengan Pak Sisprian. Apa? Hati-hati apa ini? Lagi dipantau?” cecar Takdir. “Baik. Lagi dipantau, dipantau oleh siapa? KPK?” tanya jaksa lagi. Orlando membenarkan bahwa pesan untuk berhati-hati tersebut disampaikan beberapa kali di antara pejabat Bea Cukai.
JPU juga menyebut terdapat pesan WhatsApp antara Orlando dan Sisprian yang dikirim sekitar satu hingga dua hari sebelum OTT KPK pada awal Februari 2026. Pesan tersebut berisi imbauan agar berhati-hati karena mereka disebut tengah dipantau. “Soalnya kalau yang nanti komunikasi kami tampilkan dengan Pak Sisprian, itu kan komunikasinya H-1 atau H-2 sebelum OTT, di tanggal 4, di tanggal 3 atau tanggal 2 Februari itu, ada pesan WA saksi dengan Pak Sis, ‘Hati-hati, Coy. Kita lagi dipantau’,” ucap jaksa. Orlando membenarkan hal itu dan menyatakan pesan serupa memang sering disampaikan.
Jaksa kemudian meminta penjelasan lebih lanjut mengenai maksud pesan tersebut. “Jadi yang disampaikan oleh Pak Rizal hati-hati kita lagi dipantau. Konteksnya itu seingat saksi yang disampaikan. Nah, yang saksi pahami hati-hati apa? Ada apa sih yang dilakukan sampai kok hati-hati? Bukan hati-hati di jalan ya kalau kata Tulus, bukan kan? Hati-hati apa ini?” tanya jaksa. Orlando menjawab, “Ya terkait penerimaan ini, Pak.” Jawaban itu menegaskan bahwa para pejabat tersebut sadar aktivitas penerimaan uang dari pengusaha impor sedang dalam pengawasan KPK.
Kasus dugaan suap importasi barang di DJBC sejauh ini telah menjerat sejumlah pihak sebagai tersangka, yaitu Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan. Ketiganya didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan akumulasi nilai mencapai Rp78,8 miliar. Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat ini masih terus berlanjut untuk mengungkap peran masing-masing terdakwa serta keterlibatan pihak lain dalam praktik korupsi yang merugikan negara tersebut.

