Komisi II DPR mempertanyakan usul perpanjangan masa jabatan kepala desa yang tengah dibahas. Pertanyaan ini mengemuka dalam pembahasan yang berlangsung pada Jumat, 11 September 2026.
Usul perpanjangan masa jabatan kades menjadi sorotan karena menyangkut kebijakan pemerintahan desa. Komisi II yang membidangi pemerintahan dalam negeri meminta kejelasan mengenai dasar dan urgensi usul tersebut.
Masa jabatan kepala desa saat ini diatur dalam peraturan perundang-undangan. Wacana perpanjangan menimbulkan diskusi di kalangan anggota DPR dan masyarakat.
Komisi II diharapkan dapat mengkaji usul tersebut secara mendalam agar kebijakan yang diambil sesuai dengan kepentingan masyarakat desa. Sebagai mitra kerja Kementerian Dalam Negeri, Komisi II memiliki peran penting dalam mengawasi kebijakan pemerintahan daerah, termasuk desa.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut mengenai tindak lanjut usul tersebut. Publik menunggu perkembangan selanjutnya dari pemerintah dan DPR.

