• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
Thursday, September 17, 2026
portalberitakita.com
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
portalberitakita.com
No Result
View All Result

JPU KPK Hadirkan Dito Ariotedjo sebagai Saksi Sidang Kasus Kuota Haji

by reporter
September 9, 2026
in Nasional
0

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) akan menghadirkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo, yang akrab disapa Dito Ariotedjo, sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji. Sidang tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 10 September 2026, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan rencana kehadiran Dito dalam sidang lanjutan perkara tersebut. Budi menyatakan bahwa berdasarkan penetapan Ketua Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi di PN Jakarta Pusat, JPU KPK akan menghadirkan Dito sebagai saksi. “Dalam lanjutan sidang perkara kuota haji berdasarkan penetapan dari Ketua Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat pada sidang esok hari, Kamis tanggal 10 September, Jaksa Penuntut Umum KPK akan menghadirkan saksi saudara Ario Bimo Nandito Ariotedjo (Dito Ariotedjo) atau Pak Dito,” ujar Budi di Jakarta, Rabu (9/9/2026).

Budi menjelaskan, Dito dihadirkan untuk memberikan kesaksian, khususnya terkait perolehan dan alokasi tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu. Menurutnya, keterangan dari setiap saksi diperlukan untuk mengungkap fakta secara utuh dan komprehensif. “Karena tentunya setiap saksi yang dihadirkan untuk memberikan keterangan yang utuh sehingga fakta-fakta itu bisa terungkap secara komprehensif,” kata Budi. Ia menambahkan bahwa kesaksian Dito diharapkan mampu memberikan gambaran lengkap mengenai konstruksi dan kronologi perkara kuota haji.

Sebelumnya, Dito juga telah dipanggil oleh penyidik KPK pada tahap penyidikan untuk dimintai keterangan. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menggali pengetahuan Dito mengenai alasan Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan 20 ribu kuota haji kepada Indonesia. Budi mengungkapkan bahwa Dito memberikan keterangan yang mengonfirmasi tujuan utama pemberian kuota tambahan tersebut. “Dalam pemeriksaan pada saat itu, saksi yang bersangkutan dimintai keterangan berkaitan dengan pengetahuan soal alasan atau dasar mengapa pemerintah Arab Saudi ini memberikan tambahan sebanyak 20 ribu kuota haji kepada pemerintah Indonesia dan terkonfirmasi bahwa tambahan sebanyak 20 ribu itu dengan maksud utama untuk memangkas panjangnya atau lamanya antrian ibadah haji reguler,” papar Budi.

Budi kemudian menyoroti bahwa tindakan pihak-pihak di Kementerian Agama bertolak belakang dengan tujuan pemberian kuota tambahan tersebut. “Artinya apa, ini kemudian mengonfirmasi apa yang dilakukan pihak-pihak di Kementerian Agama ini bertolak belakang dengan apa yang menjadi dasar pemberian kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu itu kepada pemerintah Indonesia,” sambungnya. Pernyataan ini mengindikasikan adanya dugaan penyalahgunaan dalam pengelolaan kuota haji tambahan yang diberikan oleh Arab Saudi.

Terkait saksi lainnya, Budi menyatakan bahwa pihaknya masih akan melakukan pengecekan lebih lanjut. Ia mengungkapkan bahwa JPU KPK berencana menghadirkan lebih dari 300 saksi serta para ahli dalam persidangan kasus ini. “Untuk saksi lain nanti kami akan cek karena memang dalam sidang pembuktian perkara kuota haji ini, Jaksa Penuntut Umum KPK rencana akan menghadirkan 300 lebih saksi dan juga para ahli untuk menerangkan bagaimana konstruksi utuhnya perkara ini,” jelas Budi. Para ahli juga akan diminta untuk menjelaskan penghitungan kerugian keuangan negara yang diakibatkan perbuatan melawan hukum oleh para terdakwa.

Kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji ini menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan pelayanan ibadah haji yang menyangkut kepentingan banyak warga. Kehadiran Dito Ariotedjo sebagai saksi diharapkan dapat membantu pengadilan mengungkap fakta-fakta yang lebih jelas mengenai alokasi kuota haji tambahan dan potensi penyimpangan yang terjadi. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat ini akan terus berlanjut untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya.

Previous Post

Sartono Anwar Bagikan Dua Kunci Sukses ke PSIS Semarang Jelang Liga 2

Next Post

Indonesia Miliki 127 Gunung Api Aktif, Pos Pantau Terlengkap Hanya di Merapi

reporter

reporter

Next Post

Indonesia Miliki 127 Gunung Api Aktif, Pos Pantau Terlengkap Hanya di Merapi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Detailed_analysis_concerning_https_bet-label_eu_and_innovative_sportsbook_platfo

September 17, 2026

Eccezionali_soluzioni_e_diva-spin_it_com_per_ottimizzare_le_tue_campagne_pubblic

September 17, 2026

Beachtliche_Pflanzenvielfalt_entdecken_mit_spinanias_com_de_für_Ihren_Gartenber

September 17, 2026
portalberitakita.com

Copyright © 2026 Portal Berita Kita. All rights reserved.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home

Copyright © 2026 Portal Berita Kita. All rights reserved.