• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
Friday, September 18, 2026
portalberitakita.com
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
portalberitakita.com
No Result
View All Result

KPK Duga Praktik Pemerasan WNA di Imigrasi Masih Berlanjut

by reporter
September 1, 2026
in Nasional
0

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga praktik pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi masih terus berlanjut, meskipun operasi tangkap tangan (OTT) telah dilakukan pada Juni 2026. Dugaan ini terungkap setelah KPK melakukan penggeledahan di sejumlah kantor imigrasi yang diduga masih melakukan praktik serupa.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pasca-OTT tersebut, pihaknya masih menerima indikasi adanya penerimaan uang oleh oknum imigrasi. “Jadi, pasca-terjadinya peristiwa tertangkap tangan, KPK menduga bahwa praktik-praktik penerimaan uang yang dilakukan oleh para oknum di Imigrasi ini masih terus dilakukan,” kata Budi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (1/9/2026).

Menindaklanjuti dugaan itu, KPK melakukan penggeledahan di sejumlah kantor imigrasi. “Pada tahap penyidikan tersebut, KPK kemudian melakukan kegiatan penggeledahan di sejumlah Kantor Imigrasi yang diduga masih melakukan praktik serupa,” ujarnya. Namun, Budi juga menyebutkan bahwa ada kantor imigrasi yang sudah tidak melakukan praktik pemerasan, bahkan mengembalikan uang yang diterima sebelum OTT kepada KPK. “Misalnya, yang dilakukan tempo hari di Bali. Ini yang disita adalah uang yang diduga diterima sebelumnya,” jelasnya.

Perkara ini bermula dari OTT yang digelar KPK terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA. Dalam rangkaian OTT tersebut, Silmy Karim yang saat itu menjabat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menyerahkan diri kepada KPK. Pada 4 Juni 2026, KPK resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA periode 2022–2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang kemudian menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Selain Silmy Karim yang pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024, KPK juga menetapkan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025, Saffar Muhammad Godam, sebagai tersangka. Enam tersangka lainnya adalah Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi, serta staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

KPK menduga para tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dari praktik pemerasan tersebut selama periode 2022–2026. Jumlah itu merupakan akumulasi dari berbagai pungutan liar yang diduga dilakukan dalam pengurusan izin tinggal WNA di berbagai kantor imigrasi di Indonesia.

Penggeledahan yang dilakukan KPK ini menunjukkan bahwa upaya pemberantasan korupsi di lingkungan imigrasi masih terus berlanjut. Masyarakat, khususnya WNA yang mengurus izin tinggal, diharapkan dapat melaporkan jika menemui praktik pemerasan agar kasus ini dapat dituntaskan hingga ke akar-akarnya.

Previous Post

Pencuri Kembalikan Motor dan Tinggalkan Surat di Jok

Next Post

Menhut Raja Juli Wanti-wanti Karhutla di Puncak El Nino September

reporter

reporter

Next Post

Menhut Raja Juli Wanti-wanti Karhutla di Puncak El Nino September

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rencana Tarif Impor AS untuk Pembeli Minyak Rusia Ancam Hubungan Dagang dengan India

September 17, 2026

Pria di Bandung Barat Ditangkap karena Merakit Bom dan Membuat Tutorial

September 17, 2026

Polri Proses Hukum 219 Kasus Kebakaran Hutan, 162 Tersangka dan 95 Korporasi

September 17, 2026
portalberitakita.com

Copyright © 2026 Portal Berita Kita. All rights reserved.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home

Copyright © 2026 Portal Berita Kita. All rights reserved.