Komisi III DPR RI menyetujui usulan tambahan anggaran Kejaksaan Agung (Kejagung) sebesar Rp22,1 triliun untuk tahun anggaran 2027. Persetujuan ini disampaikan dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di Jakarta pada Senin, 31 Agustus 2026. Seluruh fraksi di Komisi III memberikan persetujuan, namun dengan membawa sejumlah catatan terkait kebutuhan penegakan hukum hingga kesejahteraan pegawai.
Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana menjelaskan bahwa tambahan anggaran tersebut diajukan karena pagu yang tersedia belum mencukupi kebutuhan lembaga. Dengan tambahan ini, total anggaran yang diusulkan Kejagung untuk tahun 2027 mencapai Rp43,6 triliun. Usulan ini menjadi bahan pembahasan mendalam antara Komisi III dan pimpinan Kejagung, dengan fokus pada efektivitas penggunaan dana dalam mendukung tugas-tugas kejaksaan di pusat maupun daerah.
Sejumlah anggota Komisi III menyampaikan catatan spesifik. Irjen Pol (Purn) Safaruddin meminta Kejagung melengkapi kamera pengawas (CCTV) dan kamera badan (bodycam) untuk kejaksaan negeri dan kejaksaan tinggi di daerah. Menurutnya, banyak satuan kerja di daerah yang belum memiliki peralatan tersebut karena keterbatasan anggaran. “Tolong itu dilengkapi Pak, karena saya melihat di daerah-daerah, di kejaksaan-kejaksaan tinggi itu belum punya karena belum ada anggarannya Pak,” ujarnya.
Anggota Komisi III Andar Amin Harapan menekankan agar tambahan anggaran tidak hanya terserap untuk pembangunan infrastruktur, tetapi juga memastikan penanganan perkara di daerah tidak terhambat akibat kekurangan dana. Ia juga menyoroti tunjangan jaksa dan tenaga tata usaha, yang menurutnya perlu diperhatikan agar tidak terjadi kesenjangan dengan aparat penegak hukum lainnya. “Kami berharap kalau dengan penambahan anggaran yang bapak sampaikan ini, jangan ada lagi nanti penanganan perkara itu di daerah terhambat gara-gara anggaran,” katanya.
Dukungan juga disampaikan oleh Martin D. Tumbelaka yang berharap peningkatan anggaran dapat diikuti dengan penegakan hukum yang lebih maksimal dan memberikan keadilan bagi masyarakat. Sementara itu, Machfud Arifin meminta Kejagung memastikan angka kebutuhan tambahan anggaran disusun berdasarkan perhitungan yang terukur dan sesuai kebutuhan. Hasbiallah Ilyas menyoroti kesejahteraan jaksa yang dinilai masih lebih rendah dibandingkan KPK, serta meminta pengawasan lebih ketat terhadap perencanaan dan pelaksanaan APBD di tingkat provinsi dan kabupaten. “Karena kuncinya itu ada di kejaksaan, kejari dan kejati, bagaimana dana ini tidak bocor,” tegasnya.
Catatan lain datang dari Adang Daradjatun yang meminta Kejagung memastikan penggunaan anggaran sejalan dengan visi dan misi pemerintah. Endang Agustina juga mendukung tambahan anggaran tersebut, dengan alasan peningkatan dana dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan tugas Kejaksaan, termasuk penyidikan. Dengan disetujuinya usulan ini, Kejagung diharapkan dapat menjalankan fungsinya secara lebih optimal, namun tetap dengan pengawasan yang ketat agar anggaran digunakan tepat sasaran.



