Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Dittipi PPA-PPO) Bareskrim Polri tengah menelusuri informasi mengenai dugaan warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban atau terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Pulau Jeju, Korea Selatan. Penelusuran ini berawal dari unggahan di media sosial yang mengungkapkan adanya dugaan kasus tersebut.
Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nurul Azizah, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima informasi itu dan segera berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri serta kementerian terkait. Namun, hingga saat ini belum ada laporan resmi yang masuk ke Bareskrim. “Terkait pemberitaan tersebut, dari Direktorat PPA dan PPO Bareskrim sudah melakukan koordinasi dengan Div Hub Inter Polri dan kementerian terkait. Sampai saat ini belum ada laporan resmi yang kami terima,” ujar Nurul saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.
Nurul menjelaskan bahwa informasi dugaan TPPO tersebut kini menjadi bahan pembahasan bersama. Pihaknya juga telah melakukan koordinasi secara informal dengan sejumlah pihak terkait, termasuk dengan BP2MI dan P2MI. Ia menegaskan bahwa alur pelaporan biasanya dimulai dari P2MI atau BP2MI, tetapi sampai sekarang belum ada laporan resmi yang diterima. “Alurnya ini laporan itu dari P2MI, maupun BP2MI, tapi sampai sekarang belum ada laporan resmi yang kami terima. Tetapi, informasi tersebut sudah kami tindak lanjuti,” jelasnya.
Sebelumnya, beredar unggahan di Instagram dari akun @Kioyyx_ yang mengaku sebagai WNI yang tinggal di Jeju sebagai imigran. Dalam unggahannya, ia membagikan informasi mengenai dugaan kasus perdagangan manusia yang terjadi di Seogwipo. Akun tersebut menanyakan instansi atau departemen yang dapat dihubungi untuk melaporkan dugaan tersebut. Pemilik akun juga meminta bantuan warganet untuk menghubunginya melalui fitur pesan pribadi (DM) apabila mengetahui pihak yang dapat dihubungi, serta meminta pihak kepolisian untuk menghubunginya jika melihat unggahan tersebut.
Dalam unggahannya, pemilik akun yang juga seorang WNI itu menyatakan telah melaporkan hal tersebut ke Kantor Imigrasi Jeju melalui email dan mendapat balasan bahwa laporannya telah diterima dan akan diproses sesuai urutan. Ia juga mengaku telah melapor ke KBRI di Korea, namun mendapat pemberitahuan bahwa KBRI tidak dapat menangani kasus kriminalitas atas nama orang lain, sehingga korban sendiri harus membuat laporan.
Nurul menanggapi hal ini dengan menyatakan bahwa jika pembuat akun benar telah melapor ke KBRI, seharusnya informasi tersebut sudah diteruskan kepada pihak terkait. Namun, hingga kini belum ada pemberitahuan maupun laporan mengenai unggahan tersebut. Ia menegaskan bahwa WNI ilegal tetap menjadi tanggung jawab negara, tetapi mereka harus melapor. “WNI ilegal tetap menjadi tanggungjawab negara, tetapi mereka tetap melapor. Kami tetap berkoordinasi, biasanya P2MI yang terima laporan, atau kami share ke desk perlindungan imigran Indonesia. Dari P2MI akan berkoordinasi dengan pihak Korea, di situlah titik alurnya bertemu,” terangnya.
Kasus dugaan TPPO ini menjadi perhatian serius karena menyangkut perlindungan WNI di luar negeri. Bareskrim Polri berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap informasi yang masuk, meskipun belum ada laporan resmi. Masyarakat diharapkan dapat melaporkan dugaan TPPO melalui kanal resmi agar proses penegakan hukum dapat berjalan optimal.

