Bareskrim Polri menjerat Suwanda alias Akau, pengusaha kasino di Batam, Kepulauan Riau, dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) di samping tuduhan perjudian. Penegakan hukum ini menyusul penggerebekan sebuah tempat hiburan yang diduga menjadi kedok operasional kasino ilegal.
Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Pol. Nunung Syaifuddin, mengonfirmasi bahwa tersangka dikenakan dua lapis pasal. “Terhadap tersangka atas nama Suwanda alias Akau, selain dikenakan tindak pidana terkait perjudian kasino juga dikenakan pidana terkait pencucian uang,” ujarnya kepada wartawan pada Sabtu, 29 Agustus 2026. Namun, ia tidak merinci lebih jauh perkembangan perkara tersebut.
Penggerebekan dilakukan tim gabungan Bareskrim Polri pada Sabtu, 15 Agustus 2026, sekitar pukul 21.30 WIB di Nine Stage Lounge and Bar, Ruko Nagoya Indah Blok B2 Nomor 9, Batu Selicin, Batam. Lokasi ini diduga menyelenggarakan perjudian kasino secara terselubung di balik operasional tempat hiburan malam. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 197 orang yang terlibat dalam berbagai peran.
Menurut Nunung, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan yang berlangsung sekitar dua hingga tiga bulan. Informasi awal diperoleh dari masyarakat, media, dan tokoh masyarakat setempat. “Penindakan ini berawal bukan hanya dari informasi masyarakat saja, tapi juga informasi dari rekan-rekan media dan tokoh masyarakat di Batam,” jelasnya saat konferensi pers di Mapolres Barelang, Minggu, 16 Agustus 2026.
Dari 197 orang yang diamankan, polisi mengidentifikasi komposisi peran: satu orang pemilik dengan inisial A, dua manajer, lima kasir, satu pengawas, 25 penukar chip, 65 dealer atau bandar, dua staf marketing, serta 96 pemain. Rincian ini menunjukkan operasional kasino yang terorganisir rapi dengan pembagian tugas yang jelas.
Di antara 96 pemain, 86 orang merupakan warga negara Indonesia (WNI), sedangkan 10 lainnya warga negara asing (WNA). Rincian WNA tersebut terdiri dari tujuh warga negara China, dua warga negara Singapura, dan satu warga negara Malaysia. Sementara itu, sembilan orang yang diduga memiliki peran kunci dibawa ke Bareskrim untuk pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami keterlibatan mereka dalam praktik perjudian dan aliran dana yang terkait.

