• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
Saturday, September 19, 2026
portalberitakita.com
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
portalberitakita.com
No Result
View All Result

Botok Pati Masuk Ruang Paripurna DPR, Sampaikan Tuntutan RUU Perampasan Aset

by reporter
August 27, 2026
in Nasional
0

Jakarta – Aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, bersama rekannya diterima oleh DPR dan langsung menuju ruang sidang Paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis (27/8/2026). Kedatangan mereka untuk menyampaikan aspirasi terkait pengesahan RUU Perampasan Aset dan tuntutan hukuman mati bagi koruptor.

Berdasarkan pantauan Liputan6.com, Botok tampak mengenakan kaos dan topi hitam serta celana jeans. Ia memasuki ruang rapat paripurna sekitar pukul 10.10 WIB. Sambil berjalan, Botok mengatakan dirinya memang dipersilakan masuk oleh pimpinan DPR RI. “Iya, iya (sama pimpinan), semoga aspirasi rakyat Indonesia ini direalisasikan, ya,” kata Botok.

Sebelumnya, pada Rabu (26/8/2026), Botok menyatakan pihaknya tidak menutup diri untuk berdiskusi dengan DPR, selama pembahasan tersebut mengakomodasi tuntutan yang mereka sampaikan. “Kami tidak anti dialog ya. Selama ada usulan dari teman-teman di dalam, kita diajak dialog, oke. Tapi harus sesuai dengan harapan kami,” ujarnya kepada wartawan di depan Gedung DPR RI, Jakarta.

Botok juga mengungkapkan bahwa hingga saat itu belum ada anggota DPR RI yang membuka komunikasi dengan pihaknya. Meski demikian, ia menyatakan siap memenuhi undangan audiensi apabila DPR mengajak berdialog saat aksi demonstrasi yang digelar pada Kamis (27/8/2026). “Kalau besok teman-teman mengajak audiensi, kita siap,” tegasnya.

AMPB sebelumnya menyatakan tidak puas dengan respons Komisi III DPR yang menyebut RUU Perampasan Aset ditargetkan disahkan pada Desember 2026. Menurut Botok, DPR perlu memberikan kepastian secara tertulis mengenai rencana tersebut. Ia juga meminta poin-poin dalam RUU Perampasan Aset dibahas dan disepakati bersama. “Secara tertulis. Bukan hanya keterangan di media,” tegasnya.

AMPB datang ke Jakarta dengan membawa dua tuntutan utama, yakni mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset dan meminta hukuman mati bagi koruptor. Mereka berencana menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI pada Kamis (27/8/2026). Botok memastikan aksi tersebut tidak dimaksudkan untuk membuat kerusuhan. Menurut dia, kedatangan massa AMPB ke Jakarta merupakan bentuk dukungan terhadap gerakan masyarakat di wilayah Jabodetabek yang juga akan menggelar aksi pada hari yang sama. “Tidak ada niatan untuk membuat rusuh. Kami ke Jakarta itu mendukung gerakan dari kawan-kawan di Jabodetabek yang akan menggelar aksi 27 Agustus,” kata dia.

Aksi ini menjadi sorotan publik karena menyangkut isu pemberantasan korupsi yang selama ini menjadi perhatian luas. RUU Perampasan Aset dinilai sebagai instrumen penting untuk menyita aset hasil kejahatan korupsi, sementara tuntutan hukuman mati bagi koruptor masih menjadi perdebatan di kalangan ahli hukum. Hingga berita ini diturunkan, DPR belum memberikan tanggapan resmi terkait masuknya Botok ke ruang paripurna.

Previous Post

Kebakaran Gudang Rongsok di Bandarharjo Brebes, Petugas Damkar Dievakuasi karena Sesak Napas

Next Post

Kecelakaan Dua Truk di Jalan Pantura Subah Batang, Sopir Dilarikan ke Rumah Sakit

reporter

reporter

Next Post

Kecelakaan Dua Truk di Jalan Pantura Subah Batang, Sopir Dilarikan ke Rumah Sakit

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Buran Casino Profiteráli a Nyerő Játékokkal

September 19, 2026

Северна Македонија маѓија пустински ритам

September 19, 2026

Pravidla Coolzino Casino Ježci Porušují Hranice Vzrušení

September 19, 2026
portalberitakita.com

Copyright © 2026 Portal Berita Kita. All rights reserved.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home

Copyright © 2026 Portal Berita Kita. All rights reserved.