Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ruben Samuel Onsu sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi senilai Rp 3,5 miliar pada Jumat, 28 Agustus 2026. Namun, hingga saat ini Ruben belum memberikan konfirmasi kehadiran kepada penyidik.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo menyampaikan bahwa surat panggilan pemeriksaan telah dikirimkan kepada Ruben. Polisi masih menunggu hingga jadwal pemeriksaan tiba. “Surat panggilan jadwal pemeriksaan untuk hari Jumat tanggal 28 Agustus 2026. Kemudian sampai saat ini belum ada konfirmasi kehadirannya,” kata Joko kepada wartawan pada Rabu, 26 Agustus 2026.
Jika Ruben tidak hadir memenuhi panggilan tersebut, penyidik akan mengirimkan surat panggilan kedua. “Kita tunggu aja nanti jadwal pemanggilannya seperti apa, datang atau nggak. Kalau panggilan tidak datang, mestinya akan dikirimkan surat panggilan yang kedua,” ujarnya.
Terkait kemungkinan penahanan setelah pemeriksaan, Joko enggan berspekulasi. Menurutnya, keputusan tersebut akan ditentukan dalam proses penyidikan selanjutnya. “Kan tentunya diperiksa dulu sebagai tersangka. Nanti kelanjutannya apakah dilakukan penahanan atau tidak, ya nanti proses penyidikan,” katanya.
Soal rencana mediasi yang sebelumnya disampaikan oleh pihak kuasa hukum Ruben, Joko menyebut peluang penyelesaian secara mediasi masih terbuka bagi kedua belah pihak. “Masalah mediasi, tentunya itu masih ada peluang untuk diselesaikan kembali kepada kedua belah pihak,” katanya.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan penipuan dan penggelapan investasi yang melibatkan Ruben Onsu, seorang publik figur yang dikenal luas melalui kariernya di dunia hiburan. Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Ruben sebagai tersangka setelah melalui proses penyelidikan yang cukup panjang. Meski demikian, proses hukum masih berjalan dan menunggu kehadiran Ruben pada pemeriksaan yang dijadwalkan.


