Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar jaringan pengiriman narkotika jenis sabu dari Pekanbaru ke Jakarta. Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang dugaan pengiriman narkoba yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Subdit IV Dittipidnarkoba dan Satgas NIC.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa pada Sabtu, 22 Agustus 2026, sekitar pukul 17.00 WIB, Tim 2 Satgas NIC melakukan anev terkait rencana operasi dan pembagian tugas. Tim kemudian melanjutkan penyelidikan ke lokasi yang diduga menjadi jalur pengiriman dan transaksi narkotika. Pada pukul 21.15 WIB, tim menangkap seorang pria bernama Gilang Alfitrah Dalimunthe di area parkir Plaza Senapelan, Jalan Teuku Umar, Rintis, Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru, Riau. Penangkapan dilakukan sesaat setelah Gilang mengambil sebuah mobil yang diduga berisi sabu.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan 43 bungkus plastik berwarna hijau tosca bermotif pemandangan yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Barang bukti tersebut ditemukan di beberapa bagian mobil, antara lain di dashboard dan kursi sopir. Eko menyatakan bahwa Gilang dikendalikan oleh seseorang yang dikenal melalui Facebook dengan nama QY.
Gilang diduga mulai terlibat dalam jaringan peredaran narkotika sejak sekitar Juli 2025. Ia diperintah oleh QY yang merupakan bos Anto, kakak ipar Sari, istri Gilang. Sebelum terlibat, Gilang sempat beberapa kali diajak Anto untuk bekerja, namun menolak karena tidak mendapat izin dari istrinya. Istri Anto, Wulan, membujuk Sari agar mengizinkan Gilang bekerja, mengingat Gilang tidak memiliki pekerjaan tetap.
Pada keterlibatan pertamanya, Gilang bertugas sebagai “sapu jalan” bersama Angga, tetangganya yang merupakan orang lama Anto. Gilang kemudian bekerja bersama Anto dengan upah Rp 25 juta setiap kerja, dan jika pengantaran ke luar kota upahnya Rp 10 juta per kilogram. Namun, sejak April 2026, mereka pecah kongsi. Pada 13 Agustus, QY kembali menghubungi Gilang dan mengajaknya bekerja di bawah kendalinya tanpa sepengetahuan Anto hingga akhirnya ditangkap.
Penyidik saat ini melakukan pengembangan terhadap pihak yang diduga memberikan perintah dan penerima narkotika. Selain itu, penyelidikan juga menelusuri aliran keuangan jaringan tersebut. Adapun rincian barang bukti yang diamankan antara lain lima bungkus plastik di dashboard dengan berat bruto sekitar 5 kg, satu bungkus di kursi sopir dengan berat bruto sekitar 1 kg, serta bungkusan lainnya yang masih didata.




