Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung kembali bersiap menempuh jalur hukum. Melalui kuasa hukumnya, ia akan mengajukan permohonan praperadilan untuk ketiga kalinya setelah upaya sebelumnya ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Rencana ini diungkapkan usai pembacaan putusan pada Senin (24/8/2026).
Pengacara Lodewyk, Jonky Hendry Mailuhuw, mengatakan pihaknya menerima putusan pengadilan yang ada. Namun, mereka akan segera berkonsultasi dengan Lodewyk untuk mengajukan permohonan baru ke PN Jakarta Selatan. “Oleh karenanya, dalam waktu dekat kita akan konsultasi lagi dengan Pak Lodewyk untuk mengajukan (permohonan praperadilan) ke Jakarta Selatan. Karena kebenaran itu kan dia harus cari,” ujar Jonky.
Jonky menjelaskan, alasan pengajuan ulang ini karena putusan baik di PN Jaksel maupun PN Jakpus belum menyentuh pokok permohonan praperadilan. Pokok perkara yang dimaksud adalah sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap Lodewyk. Menurutnya, tindakan Kejagung telah melanggar prosedur hukum, sehingga pihaknya tidak bisa tinggal diam.
“Jadi kalau misalnya kita tidak melakukan praperadilan, sama aja kita membiarkan ketidakbenaran itu berjalan terus dan kita akan masuk dalam pokok perkara dengan ketidakbenaran yang kami yakini, gitu lho. Jadi tetap kami akan ajukan,” tegas Jonky. Ia menegaskan bahwa upaya hukum ini bukan untuk menghalangi proses penyidikan yang sedang berjalan. “Jadi ketika kami mengajukan lagi, bukan berarti kami pengin menghalangi, karena proses ini kan masih di penyidikan. Jadi sekalipun kita mengajukan permohonan praperadilan, proses penyidikan itu tetap berjalan,” tambahnya.
Sebelumnya, hakim tunggal PN Jakpus mengabulkan eksepsi Kejagung dan menyatakan PN Jakpus tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan tersebut. Amar putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim M Firman Akbar. “Mengadili, mengabulkan eksepsi Termohon. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan Pemohon. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon tersebut sejumlah nihil,” ucapnya.
Dengan demikian, PN Jakpus tidak memeriksa substansi permohonan, termasuk sah atau tidaknya penangkapan, penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka terhadap Lodewyk. Hakim juga tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan tersebut. Langkah kubu Lodewyk untuk mengajukan praperadilan ketiga kali ini menunjukkan kegigihan mereka dalam memperjuangkan proses hukum yang dianggap adil.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak Kejagung mengenai rencana tersebut. Namun, kuasa hukum Lodewyk memastikan bahwa proses penyidikan tetap berjalan tanpa hambatan. Mereka berharap pengajuan di PN Jakarta Selatan dapat membuka ruang pemeriksaan materiil atas perkara yang dihadapi kliennya.



