Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Fatahilah Akbar, menyatakan penetapan status tersangka terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah telah sesuai dengan prosedur perundang-undangan. Pernyataan itu disampaikan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 24 Agustus 2026, di mana Akbar dihadirkan sebagai ahli oleh Kejaksaan Agung.
Menurut Akbar, berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, penetapan tersangka harus memuat uraian singkat dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan pasal yang disangkakan. “Uraian singkatnya berarti berkaitan dengan pasal sangkaannya. Jadi kalau di atas tadi sudah ada pasal sangkaannya, uraiannya itu tinggal menyesuaikan dengan sangkaannya,” jelasnya.
Akbar juga menilai penggunaan istilah trading in influence dalam uraian kasus Febrie oleh Tim 9 tidak menjadi masalah, sepanjang sejalan dengan pasal yang disangkakan. “Ketika kita mau menggunakan istilah trading in influence atau kita mau menggunakan istilah pelanggaran-pelanggaran hukum lain, saya rasa tidak masalah sepanjang masih sejalan dengan pasal sangkaannya,” tuturnya.
Persoalan lain yang disorot adalah tanda tangan surat penetapan tersangka yang dilakukan bukan oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus. Kubu Febrie mempermasalahkan hal ini karena surat perintah penyidikan (sprindik) ditandatangani oleh Zet Tudong Allo. Akbar menjelaskan bahwa salah satu syarat formil adalah adanya surat penetapan tersangka yang ditandatangani oleh penyidik dalam perkara tersebut. “Sepanjang dia masuk sebagai salah satu penyidik, sehingga berdasarkan KUHAP maka kewenangan tersebut hadir untuk menetapkan tersangka,” ungkapnya.
Akbar menambahkan, penyidik harus disebut secara tegas dan spesifik dalam surat perintah penyidikan. Surat tersebut bersifat individual, sehingga kewenangan penyidikan melekat pada orang-orang tertentu yang menangani perkara. Dengan demikian, keabsahan tanda tangan dapat dibuktikan melalui surat perintah penyidikan yang mencantumkan nama-nama penyidik.
Sementara itu, Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) periode 2002-2011, Yunus Husein, yang juga dihadirkan sebagai saksi ahli oleh Kejagung, menegaskan bahwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) berfokus pada memastikan kekayaan berasal dari hasil perbuatan pidana, bukan pada tindak pidana asal (TPA). Menurutnya, pengusutan TPPU dapat dilakukan secara mandiri tanpa menunggu TPA dinyatakan inkrah. “Yang penting dalam TPPU adalah harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana, bukan pada tindak pidana asal,” katanya.
Yunus menambahkan bahwa TPPU tetap dapat didakwakan secara mandiri meskipun TPA tidak ditemukan cukup bukti, namun perbuatan pidana yang menghasilkan kekayaan tersebut tetap diuraikan dalam dakwaan. Sidang praperadilan ini merupakan bagian dari upaya hukum yang diajukan Febrie untuk mempersoalkan status tersangkanya.




