Saksi ahli hukum pidana Mahrus Ali menegaskan bahwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak dapat berdiri sendiri dan harus didahului oleh tindak pidana asal. Pernyataan ini disampaikan dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026), terkait penetapan tersangka TPPU atas nama Febrie Adriansyah.
Mahrus menjelaskan bahwa TPPU tidak mungkin terjadi tanpa adanya predicate offense atau tindak pidana asal. “TPPU itu tidak mungkin terjadi tanpa predicate offense. Tidak mungkin terjadi,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa TPPU merupakan follow-up crime, sehingga tindak pidana asal harus lebih dahulu terjadi sebelum masuk ke tahap pencucian uang.
Dalam persidangan, Mahrus juga memaparkan bahwa bukti permulaan TPPU biasanya ditemukan saat penyidik mengusut tindak pidana asal. Jika ditemukan minimal dua alat bukti, penyidikan TPPU dapat digabungkan dengan penyidikan tindak pidana asal berdasarkan Pasal 75 UU TPPU. “Pasti dilakukan penyidikan tindak pidana asal dulu. Baru dari penyidikan tindak pidana asal ternyata ditemukan minimal dua alat bukti,” jelasnya.
Lebih lanjut, Mahrus menilai penyidikan TPPU tanpa didahului penyidikan tindak pidana asal berpotensi bertentangan dengan Pasal 69, Pasal 74, dan Pasal 75 UU TPPU. Bahkan, ia menyebut bahwa satu surat perintah penyidikan yang sejak awal menggabungkan tindak pidana asal dan TPPU juga tidak diperbolehkan. “Tetap tidak boleh karena melanggar Pasal 74 dan 75 plus Pasal 69,” kata dia.
Sidang praperadilan ini merupakan bagian dari permohonan yang diajukan oleh Febrie Adriansyah. Febrie meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan untuk membatalkan status tersangkanya serta sejumlah tindakan hukum dalam perkara tersebut, seperti penerbitan surat perintah penyidikan, penggeledahan, penyitaan, dan pencekalan. Perkara ini terdaftar dengan nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Penetapan Febrie sebagai tersangka TPPU oleh Kejaksaan Agung menjadi dasar pengajuan praperadilan. Kubu Febrie sebelumnya juga menyoroti beberapa hal dalam proses hukum tersebut, termasuk keberadaan surat perintah penyidikan dan penerapan pasal. Namun, dalam sidang ini, Mahrus Ali hadir sebagai saksi ahli yang memberikan pandangan terkait prosedur penyidikan TPPU.
Pernyataan Mahrus ini menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam penyidikan TPPU agar tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, proses hukum terhadap Febrie akan terus berlanjut, dan putusan praperadilan akan menjadi penentu apakah status tersangka tersebut tetap sah atau harus dibatalkan.

