Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengembangkan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq ke arah tindak pidana pencucian uang (TPPU). Langkah ini menyusul penetapan Akhmad Sodiq sebagai tersangka dalam kasus penerimaan uang terkait seleksi mahasiswa baru jalur mandiri.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penyidik akan menelusuri penerimaan maupun pembelian aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Hal ini disampaikan usai gelar perkara yang membahas pengembangan kasus. “Salah satu pengembangan yang juga sempat dibahas tadi di pembahasan ekspose satu gelar perkara, begitu ada penerimaan atau pembelian aset. Nah itu juga jadi fokus tim untuk pengembangan ke arah TPPU. Apakah ada modus-modus atau perbuatan indikasi pencucian uang terkait perolehan aset,” kata Taufik kepada wartawan, Jumat (21/8/2026).
Menurut Taufik, penyidik juga akan menelusuri dugaan penerimaan saat Akhmad Sodiq menjabat sebagai rektor. Namun, pengembangan tidak menutup kemungkinan dilakukan terhadap dugaan penerimaan ketika Akhmad masih menjabat sebagai wakil rektor. “Tidak menutup kemungkinan apabila memang ada fakta-fakta terkait bahwa pada saat yang bersangkutan menjabat wakil rektor, begitu juga ada penerimaan-penerimaan yang juga akan nanti dikembangkan,” tuturnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri, termasuk di Fakultas Kedokteran. Selain Akhmad, KPK menetapkan Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Dalam perkara tersebut, Akhmad dan para tersangka lainnya diduga menerima uang dari pihak yang menjadi pengepul calon mahasiswa baru. Total penerimaan yang diduga terkait perkara itu mencapai Rp 1,12 miliar sepanjang 2025-2026. Uang tersebut diduga dikumpulkan dari sejumlah calon mahasiswa yang ingin diterima melalui jalur mandiri, dengan praktik yang melibatkan perantara.
Pengembangan kasus ke arah TPPU menjadi langkah penting bagi KPK untuk menelusuri aliran dana dan aset yang mungkin disembunyikan. Dengan demikian, penyidik tidak hanya fokus pada tindak pidana asal, tetapi juga upaya menyamarkan hasil korupsi. Kasus ini menambah daftar panjang penanganan korupsi di lingkungan perguruan tinggi negeri oleh KPK dalam beberapa tahun terakhir.
Hingga saat ini, KPK terus melakukan pendalaman dan pengumpulan alat bukti. Publik menunggu perkembangan lebih lanjut terkait penyidikan kasus yang melibatkan pimpinan universitas ternama di Purwokerto tersebut. KPK juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika memiliki informasi terkait dugaan penerimaan lain yang melibatkan para tersangka.




