Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, mencapai 298 kasus. Kondisi ini memicu kabut asap tebal yang mengganggu aktivitas penerbangan di wilayah tersebut, sejumlah jadwal penerbangan terpaksa dibatalkan demi keselamatan penumpang.
Berdasarkan laporan yang dihimpun, kasus karhutla tersebar di berbagai titik di Kota Palangka Raya. Kabut asap yang dihasilkan menyebabkan jarak pandang menurun drastis, sehingga otoritas bandara mengambil langkah pembatalan penerbangan. Langkah ini diambil sebagai bentuk kewaspadaan terhadap risiko kecelakaan udara akibat visibilitas yang buruk.
Petugas gabungan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Manggala Agni, dan unsur TNI/Polri dikerahkan untuk memadamkan api. Upaya pemadaman dilakukan melalui pemadaman darat maupun udara dengan menggunakan helikopter water bombing. Meski demikian, kondisi lapangan yang sulit dan titik api yang terus muncul menjadi tantangan tersendiri bagi petugas.
Karhutla di Kalimantan Tengah, termasuk Palangka Raya, umumnya terjadi pada musim kemarau. Faktor utama penyebabnya adalah praktik pembukaan lahan dengan cara membakar, baik untuk pertanian maupun perkebunan. Cuaca kering dan angin yang bertiup kencang turut mempercepat penyebaran api, sehingga kebakaran sulit dikendalikan.
Dampak kabut asap tidak hanya mengganggu transportasi udara, tetapi juga kesehatan masyarakat. Partikel halus dari asap dapat menyebabkan gangguan pernapasan, iritasi mata, dan memperburuk kondisi penderita penyakit paru. Pemerintah daerah mengimbau warga untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan dan menggunakan masker pelindung.
Selain itu, aktivitas belajar mengajar di sejumlah sekolah sempat terganggu. Beberapa sekolah terpaksa meliburkan siswa atau memberlakukan pembelajaran jarak jauh untuk menghindari paparan asap. Masyarakat pun diharapkan meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan jika menemukan titik api di sekitar tempat tinggal mereka.
Penanganan karhutla membutuhkan kerja sama semua pihak. Masyarakat diingatkan untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar karena selain melanggar hukum, tindakan ini juga merugikan banyak orang. Pemerintah terus berupaya melakukan sosialisasi dan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

