Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pemerintah siap membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bersama DPR. Namun, pemerintah masih menunggu DPR mengajukan RUU tersebut sebagai usul inisiatif karena proses pembahasannya saat ini berada di parlemen. Pernyataan ini disampaikan Supratman saat menghadiri Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI 2026 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Supratman menjelaskan bahwa Komisi III DPR RI saat ini masih melakukan uji publik untuk menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan. Menurutnya, proses ini merupakan bagian dari tahapan yang harus dilalui sebelum RUU tersebut resmi diajukan sebagai inisiatif DPR. “RUU Perampasan Aset teman-teman lihat Komisi III kan hari ini baru mulai masuk masa sidang. Komisi III sekarang lagi uji publik, mendengar masukan dari semua stakeholder dan kita tunggu,” ujarnya di hadapan awak media.
Ia juga mengungkapkan bahwa Presiden telah memberikan arahan agar pembahasan RUU Perampasan Aset dipercepat. Namun, karena RUU tersebut merupakan usul inisiatif DPR, pemerintah tidak dapat mendahului proses yang sedang berjalan di parlemen. “Bagi Presiden perintahnya jelas kepada Menteri Hukum itu untuk disegerakan. Tapi karena ini usul inisiatif DPR, karena itu kita tunggu,” tegas Supratman.
Menteri Hukum meyakini DPR akan segera mengajukan RUU tersebut. Setelah usul inisiatif resmi disampaikan, pemerintah siap membahasnya bersama DPR. “Kita tunggu. Saya yakin DPR sesegera mungkin akan segera melakukan usul inisiatif dan kami siap untuk membahas bersama dengan DPR,” katanya.
Terkait substansi RUU, Supratman memilih belum banyak berkomentar. Ia mengungkapkan bahwa pemerintah sebelumnya telah memiliki draf RUU Perampasan Aset, termasuk pada masa pemerintahan sebelumnya. “Di pemerintah, kan kemarin di pemerintahan yang lalu juga drafnya sudah ada. Tapi ini kan kesepakatan politik bahwa DPR yang ingin menginisiasi itu, kemudian dalam Prolegnas itu inisiatifnya adalah DPR,” jelasnya.
Supratman menegaskan bahwa pemerintah memiliki sikap tersendiri terkait substansi RUU tersebut. Namun, sikap tersebut baru akan disampaikan dalam pembahasan setelah DPR mengajukan usul inisiatif. “Saya belum mau berkomentar substansinya karena pemerintah pasti punya sikap tersendiri karena arahan Bapak Presiden kan jelas kepada kami. Tapi kita menunggu dulu usul inisiatif DPR kemudian pemerintah akan membahasnya secara bersama-sama termasuk oleh Kementerian Hukum,” tandasnya.
RUU Perampasan Aset menjadi salah satu perhatian publik karena dinilai penting dalam upaya pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara. Dengan adanya komitmen dari pemerintah dan proses yang berjalan di DPR, diharapkan RUU ini dapat segera dibahas dan disahkan untuk memberikan kepastian hukum yang lebih kuat dalam penegakan hukum.


