• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
Saturday, September 19, 2026
portalberitakita.com
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
portalberitakita.com
No Result
View All Result

Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan, Minta Status Tersangka Korupsi MBG Dicabut

by reporter
August 13, 2026
in Nasional
0

Lodewyk Pusung, eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), meminta status tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) dicabut. Permintaan itu disampaikan melalui sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 13 Agustus 2026.

Advokat Lodewyk, Otto Cornelis (OC) Kaligis, menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat dan tidak memiliki kewenangan dalam pengadaan barang dan jasa terkait program MBG serta penentuan titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). “Kami harap Majelis Hakim menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh Termohon (Kejaksaan Agung) berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap Pemohon (Lodewyk),” ucap OC Kaligis dalam persidangan.

Menurut OC Kaligis, penyidik tidak memiliki bukti yang kuat dan dasar hukum yang sah terkait penetapan tersangka kliennya. Ia juga mengajukan keberatan atas penangkapan, penggeledahan, penahanan, hingga penyitaan aset yang dilakukan terhadap Lodewyk. Tindakan tersebut dinilai sewenang-wenang karena tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku. “Kami harap Majelis Hakim memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari tahanan dan mengembalikan semua aset yang disita,” tambahnya.

Sebelumnya, Lodewyk telah mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun permohonan tersebut ditolak karena PN Jaksel tidak berwenang mengadili perkara itu (kompetensi relatif). Kasus ini kemudian berlanjut di PN Jakarta Pusat.

Lodewyk merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025–2026. Ia bersama tersangka lainnya diduga melakukan penambahan atau mark up harga pengadaan beberapa barang, salah satunya sepeda motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp1,035 triliun. Uang tersebut telah dibayarkan ke PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) yang tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki diler atau bengkel aktif, serta terdapat mark up yang menyebabkan pemborosan dan merugikan keuangan negara.

Atas perbuatannya, Lodewyk disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999. Selain Lodewyk, empat tersangka lain telah ditetapkan dalam kasus ini, yaitu mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya, Asep Yusuf Soemantri, dan Komisaris PT YAT Andri Mulyono.

Sidang praperadilan ini menjadi salah satu upaya hukum yang ditempuh Lodewyk untuk membatalkan status tersangkanya. OC Kaligis berharap majelis hakim mengabulkan permohonan kliennya dan memulihkan hak-haknya sebagai warga negara.

Previous Post

Kemenkumham Jateng Gelar Diklat Paralegal IX, Sugianto SH Sampaikan Materi HAM di Hari Pertama

Next Post

Fadia Arafiq, Bupati Nonaktif Pekalongan, Jalani Terapi Saraf Terjepit

reporter

reporter

Next Post

Fadia Arafiq, Bupati Nonaktif Pekalongan, Jalani Terapi Saraf Terjepit

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Wazamba App Dine Spillopplevelser Nye Høyder

September 19, 2026

Unlock Librabet Casino Bonus Code Secrets for Big Wins

September 19, 2026

Rabona Access Unlocked Step by Step Simplicity

September 19, 2026
portalberitakita.com

Copyright © 2026 Portal Berita Kita. All rights reserved.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home

Copyright © 2026 Portal Berita Kita. All rights reserved.