Lodewyk Pusung, eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), meminta status tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) dicabut. Permintaan itu disampaikan melalui sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 13 Agustus 2026.
Advokat Lodewyk, Otto Cornelis (OC) Kaligis, menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat dan tidak memiliki kewenangan dalam pengadaan barang dan jasa terkait program MBG serta penentuan titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). “Kami harap Majelis Hakim menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh Termohon (Kejaksaan Agung) berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap Pemohon (Lodewyk),” ucap OC Kaligis dalam persidangan.
Menurut OC Kaligis, penyidik tidak memiliki bukti yang kuat dan dasar hukum yang sah terkait penetapan tersangka kliennya. Ia juga mengajukan keberatan atas penangkapan, penggeledahan, penahanan, hingga penyitaan aset yang dilakukan terhadap Lodewyk. Tindakan tersebut dinilai sewenang-wenang karena tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku. “Kami harap Majelis Hakim memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari tahanan dan mengembalikan semua aset yang disita,” tambahnya.
Sebelumnya, Lodewyk telah mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun permohonan tersebut ditolak karena PN Jaksel tidak berwenang mengadili perkara itu (kompetensi relatif). Kasus ini kemudian berlanjut di PN Jakarta Pusat.
Lodewyk merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025–2026. Ia bersama tersangka lainnya diduga melakukan penambahan atau mark up harga pengadaan beberapa barang, salah satunya sepeda motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp1,035 triliun. Uang tersebut telah dibayarkan ke PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) yang tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki diler atau bengkel aktif, serta terdapat mark up yang menyebabkan pemborosan dan merugikan keuangan negara.
Atas perbuatannya, Lodewyk disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999. Selain Lodewyk, empat tersangka lain telah ditetapkan dalam kasus ini, yaitu mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya, Asep Yusuf Soemantri, dan Komisaris PT YAT Andri Mulyono.
Sidang praperadilan ini menjadi salah satu upaya hukum yang ditempuh Lodewyk untuk membatalkan status tersangkanya. OC Kaligis berharap majelis hakim mengabulkan permohonan kliennya dan memulihkan hak-haknya sebagai warga negara.

