Purwokerto – Praktisi hukum senior dan anggota Divisi Litigasi Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran (LBH-PK), Lukman Ihza Nur Hakim, SH, memberikan paparan hukum bertema bantuan hukum dan advokasi dalam Pendidikan dan Pelatihan Paralegal Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Jawa Tengah Angkatan IX, Zona Kabupaten Pekalongan dan Kabupaten Purbalingga. Kegiatan tersebut digelar secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah bekerja sama dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dan Pemberi Bantuan Hukum (PBH) di wilayah Jawa Tengah pada Rabu (22/7/2026) pukul 08.00-10.00 WIB.
Dalam paparannya, Lukman menjelaskan bahwa bantuan hukum merupakan jasa hukum yang diberikan secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum yang menghadapi masalah hukum. Layanan ini bertujuan menjamin hak masyarakat kurang mampu dalam mendapatkan akses keadilan dan kesetaraan di depan hukum. “Ruang lingkup dan bentuk bantuan hukum mencakup berbagai tindakan penanganan perkara untuk membela kepentingan hukum klien,” katanya. Bentuk tindakan tersebut meliputi litigasi seperti pendampingan, pembelaan, dan perwakilan di pengadilan untuk perkara pidana, perdata, maupun tata usaha negara. Selain itu, ada penanganan non-litigasi seperti penyuluhan hukum, konsultasi, investigasi, mediasi, negosiasi, dan pendampingan di luar pengadilan.
Lebih lanjut, Lukman mengupas prasyarat penerima bantuan hukum berdasarkan undang-undang yang berlaku di Indonesia. Fasilitas bantuan hukum gratis umumnya diperuntukkan bagi orang atau kelompok orang miskin yang dibuktikan dengan dokumen resmi seperti Kartu Indonesia Sehat, Kartu Keluarga Sejahtera, atau Surat Keterangan Tidak Mampu. Ia juga menegaskan bahwa tidak semua lembaga dapat memberikan layanan bantuan hukum berdasarkan UU No. 16 Tahun 2011. Hanya OBH, PBH, atau LBH yang telah terakreditasi oleh Kementerian Hukum yang berwenang, contohnya LBH Perisai Kebenaran dengan status terakreditasi A. “Advokat juga menjalankan kewajiban pelayanan masyarakat melalui kewajiban pro bono,” bebernya.
Mengenai advokasi, Lukman menjelaskan bahwa advokasi adalah usaha sadar dan terencana oleh individu atau kelompok untuk membela, mendukung, atau mempengaruhi kebijakan publik demi membawa perubahan positif bagi masyarakat luas. “Kata ini berasal dari bahasa Latin ad vocare yang artinya memanggil atau memberi suara bagi pihak yang lemah,” pungkasnya. Dalam kegiatan tersebut, ia juga memaparkan dasar hukum Posbankum dan Paralegal, yaitu UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Permenkum No. 34 Tahun 2025 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum, serta Permenkum No. 11 Tahun 2026 tentang Posbankum.
Lukman menekankan bahwa hadirnya Posbankum di desa dan kelurahan merupakan bentuk kepastian hukum yang menjadi hak konstitusional setiap warga negara, bukan belas kasihan negara. Hal ini sesuai jaminan dalam UUD 1945 bahwa negara harus menjamin kepastian hukum bagi warganya. Posbankum menjadi langkah awal untuk memahami hak dan kewajiban sesuai ketentuan hukum serta menemukan solusi atas persoalan hukum di tingkat akar rumput, yaitu masyarakat desa dan kelurahan. Akses hukum yang mudah bukan hanya tentang pelayanan, tetapi juga memastikan keadilan dapat dijangkau oleh setiap masyarakat tanpa pengecualian.
Posbankum desa dan kelurahan adalah wadah yang berkedudukan di desa atau kelurahan untuk memberikan layanan hukum. Tujuannya antara lain memperluas akses keadilan, mewujudkan budaya hukum, meningkatkan kesadaran hukum, serta menyelesaikan permasalahan hukum di tingkat desa dan kelurahan secara mandiri, bijak, dan damai. Dalam strukturnya, Posbankum memiliki dua komponen penting: supervisor dari Penyuluh Hukum Kemenkum RI melalui Kanwil Kemenkum, dan supervisor dari OBH/PBH terakreditasi di wilayah masing-masing yang menjadi narasumber saat diklat dan mentor pada Masa Aktualisasi Peran Paralegal (MAPP) selama tiga bulan berturut-turut. Selain itu, ada juru damai yaitu kepala desa atau lurah yang telah mengikuti program nasional Paralegal Peace Maker (bersertifikat dengan gelar non akademik N.LP) dan paralegal yang merupakan warga masyarakat dengan persyaratan tertentu yang telah mengikuti Diklat Paralegal (bersertifikat).
Kegiatan diklat ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas paralegal dalam memberikan layanan hukum di tingkat desa dan kelurahan, sehingga akses keadilan semakin dekat dengan masyarakat. Dengan adanya Posbankum, diharapkan permasalahan hukum dapat diselesaikan secara mandiri dan damai di tingkat akar rumput, sejalan dengan semangat negara untuk menjamin kepastian hukum bagi seluruh warga negara.


