• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
Sunday, September 20, 2026
portalberitakita.com
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
portalberitakita.com
No Result
View All Result

Pemerintah Pusat Siapkan Rp19 Triliun untuk Bantu Daerah Bayar Gaji PPPK

by reporter
August 10, 2026
in Nasional
0

Jakarta – Pemerintah pusat mengalokasikan dana hampir Rp19 triliun untuk membantu pemerintah daerah yang kesulitan membayar gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Keputusan ini diambil Presiden Prabowo Subianto setelah mengevaluasi kemampuan keuangan daerah dalam memenuhi belanja pegawai.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan bahwa pegawai PPPK tidak boleh dirumahkan akibat keterbatasan fiskal daerah. “Jadi intinya… Pemerintah pusat bantu pemda bayar gaji PPPK, tidak boleh dirumahkan,” ujar Tito di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (10/8/2026).

Kebijakan tersebut ditempuh melalui tiga langkah. Pertama, daerah diminta melakukan efisiensi anggaran, seperti memangkas perjalanan dinas, rapat yang tidak penting, serta pengeluaran makan dan minum. Kedua, jika daerah memiliki dana bagi hasil (DBH) yang belum dibayar atau kurang bayar oleh pemerintah pusat, Kementerian Keuangan akan membayarkan kekurangan tersebut untuk menutupi belanja pegawai. Ketiga, apabila efisiensi dan pembayaran DBH masih belum mencukupi, pemerintah pusat akan memberikan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU).

Keputusan ini diambil Presiden pada 5 Agustus 2026 dan dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026. “Hasil pembicaraan kita dan kemudian Pak Menkeu lapor kepada Bapak Presiden, Bapak Presiden sudah mengambil keputusan untuk membantu ya pemerintah daerah,” kata Tito.

Total bantuan mencapai sekitar Rp19 triliun yang dialokasikan untuk 546 daerah. Rinciannya, sekitar Rp10 triliun berasal dari pembayaran kurang bayar DBH, dan lebih dari Rp8 triliun merupakan tambahan DAU. “Rp10 triliun di antaranya lebih ya itu adalah kurang bayar DBH yang dibayarkan kepada daerah-daerah. Kemudian Rp8 triliun lebih itu adalah dari penambahan istilahnya top-up tambahan Dana Alokasi Umum. Jadi totalnya hampir Rp19 triliun, Rp18,9 sekian, Rp19 triliun,” jelas Tito.

Menurut Tito, kebijakan ini menunjukkan perhatian Presiden terhadap kondisi fiskal daerah, khususnya dalam memenuhi kewajiban belanja pegawai yang merupakan beban wajib pemerintah daerah. “Ya ini saya kira kebijakan Bapak Presiden yang sangat atensi ya terhadap permasalahan fiskal di daerah-daerah, terutama untuk membayar biaya yang wajib untuk dibayarkan yaitu belanja pegawai,” pungkasnya.

Langkah ini diharapkan meringankan beban daerah yang selama ini mengeluhkan keterbatasan anggaran untuk menggaji PPPK, seiring dengan meningkatnya jumlah pegawai kontrak di berbagai instansi. Dengan adanya bantuan pusat, pemerintah daerah dapat tetap menjalankan pelayanan publik tanpa harus merumahkan tenaga PPPK.

Previous Post

Kwarran Purwojati Jalani Penilaian Kwarran Tergiat 2026, Tujuh Bidang Dievaluasi Kwarcab Banyumas

Next Post

PCNU Rembang Nyatakan Dukungan Mutlak untuk Gus Yahya Kembali Pimpin PBNU

reporter

reporter

Next Post

PCNU Rembang Nyatakan Dukungan Mutlak untuk Gus Yahya Kembali Pimpin PBNU

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Pupuk Indonesia Dukung Percepatan Swasembada Bawang Putih

September 20, 2026

Big Match Liga 1: Semen Padang Hadapi PSIS, Kedua Tim Incar Poin Penuh

September 20, 2026

Kebakaran Melanda TPST Kedungrandu Banyumas, Mesin Pengolah Sampah Terancam Ludes

September 20, 2026
portalberitakita.com

Copyright © 2026 Portal Berita Kita. All rights reserved.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home

Copyright © 2026 Portal Berita Kita. All rights reserved.