Jakarta – Pemerintah pusat mengalokasikan dana hampir Rp19 triliun untuk membantu pemerintah daerah yang kesulitan membayar gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Keputusan ini diambil Presiden Prabowo Subianto setelah mengevaluasi kemampuan keuangan daerah dalam memenuhi belanja pegawai.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan bahwa pegawai PPPK tidak boleh dirumahkan akibat keterbatasan fiskal daerah. “Jadi intinya… Pemerintah pusat bantu pemda bayar gaji PPPK, tidak boleh dirumahkan,” ujar Tito di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Kebijakan tersebut ditempuh melalui tiga langkah. Pertama, daerah diminta melakukan efisiensi anggaran, seperti memangkas perjalanan dinas, rapat yang tidak penting, serta pengeluaran makan dan minum. Kedua, jika daerah memiliki dana bagi hasil (DBH) yang belum dibayar atau kurang bayar oleh pemerintah pusat, Kementerian Keuangan akan membayarkan kekurangan tersebut untuk menutupi belanja pegawai. Ketiga, apabila efisiensi dan pembayaran DBH masih belum mencukupi, pemerintah pusat akan memberikan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU).
Keputusan ini diambil Presiden pada 5 Agustus 2026 dan dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026. “Hasil pembicaraan kita dan kemudian Pak Menkeu lapor kepada Bapak Presiden, Bapak Presiden sudah mengambil keputusan untuk membantu ya pemerintah daerah,” kata Tito.
Total bantuan mencapai sekitar Rp19 triliun yang dialokasikan untuk 546 daerah. Rinciannya, sekitar Rp10 triliun berasal dari pembayaran kurang bayar DBH, dan lebih dari Rp8 triliun merupakan tambahan DAU. “Rp10 triliun di antaranya lebih ya itu adalah kurang bayar DBH yang dibayarkan kepada daerah-daerah. Kemudian Rp8 triliun lebih itu adalah dari penambahan istilahnya top-up tambahan Dana Alokasi Umum. Jadi totalnya hampir Rp19 triliun, Rp18,9 sekian, Rp19 triliun,” jelas Tito.
Menurut Tito, kebijakan ini menunjukkan perhatian Presiden terhadap kondisi fiskal daerah, khususnya dalam memenuhi kewajiban belanja pegawai yang merupakan beban wajib pemerintah daerah. “Ya ini saya kira kebijakan Bapak Presiden yang sangat atensi ya terhadap permasalahan fiskal di daerah-daerah, terutama untuk membayar biaya yang wajib untuk dibayarkan yaitu belanja pegawai,” pungkasnya.
Langkah ini diharapkan meringankan beban daerah yang selama ini mengeluhkan keterbatasan anggaran untuk menggaji PPPK, seiring dengan meningkatnya jumlah pegawai kontrak di berbagai instansi. Dengan adanya bantuan pusat, pemerintah daerah dapat tetap menjalankan pelayanan publik tanpa harus merumahkan tenaga PPPK.




