Jakarta, Liputan6.com – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/8/2026). Pemeriksaan yang berlangsung sekitar enam jam tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan tindak pidana korupsi yang sebelumnya telah diusut.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Febrie meninggalkan ruang pemeriksaan sekitar pukul 20.30 WIB dengan pengawalan ketat. Ia langsung menuju mobil tahanan yang telah terparkir di depan pintu keluar gedung. Saat keluar, dua personel TNI bersenjata lengkap berjalan di barisan terdepan, diikuti dua petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) Kejaksaan Agung, sementara Febrie berjalan di belakang barisan tersebut. Di sisi kirinya tampak seorang kuasa hukum yang mendampingi. Febrie memilih diam dan tidak menanggapi pertanyaan wartawan, lalu bergegas masuk ke mobil tahanan.
Dalam perkara ini, Tim Penyidik 9 Kejaksaan Agung memeriksa Febrie bersama tersangka lain, Nurman Herin. Keduanya diperiksa dalam dua kapasitas sekaligus, yaitu sebagai tersangka dan saksi. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penyidik semula memanggil lima orang untuk diperiksa pada hari itu. Namun, hanya tiga orang yang memenuhi panggilan, termasuk Febrie dan Nurman Herin, sementara dua lainnya tidak hadir dan akan dipanggil kembali.
“Terjadwal hari ini pemeriksaan terkait dalam kasus tersangka FA dan NH ada lima orang. Dari lima orang ini yang hadir tiga, dua tidak hadir. Nanti rencananya akan dipanggil ulang,” kata Anang kepada wartawan.
Menurut Anang, pemeriksaan difokuskan pada dugaan TPPU yang merupakan pengembangan dari tindak pidana asal korupsi. “Yang jelas, hari ini diperiksa terkait dengan kasus TPPU dan terhadap TPPU-nya saja serta perkara tindak pidana asalnya, yakni perkara korupsi,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa penyidik memeriksa Febrie dan Nurman secara terpisah, tanpa konfrontasi, untuk mengonfirmasi alat bukti yang telah diperoleh dari penyidik Polri maupun hasil penggeledahan di Jakarta, Depok, dan Bandung.
“Pendalaman terkait barang bukti yang sudah kita dapat, baik yang berasal dari penyerahan tim penyidik Polri sebelumnya maupun beberapa dokumen barang bukti yang kita peroleh dari hasil penggeledahan tim penyidik Tim 9, baik di Jakarta, Depok maupun Bandung,” kata Anang. Pemeriksaan ini menandai langkah lanjutan Kejaksaan Agung dalam mengusut dugaan pencucian uang yang melibatkan mantan pejabat tinggi di lingkungan kejaksaan tersebut.



