Bea Cukai Tanjung Priok mengungkapkan kasus penyelundupan sepeda motor Harley-Davidson bekas yang berasal dari China. Pengungkapan ini dilakukan setelah pihak Bea Cukai menemukan indikasi pelanggaran dalam proses impor kendaraan bermotor mewah tersebut.
Dalam keterangan resminya, Bea Cukai Tanjung Priok membeberkan modus yang digunakan oleh para pelaku untuk memasukkan Harley-Davidson bekas secara ilegal ke Indonesia. Namun, rincian spesifik mengenai modus tersebut belum dijelaskan secara detail kepada publik.
Sepeda motor Harley-Davidson merupakan merek asal Amerika Serikat yang memiliki nilai jual tinggi di pasar Indonesia. Permintaan terhadap kendaraan klasik ini kerap mendorong praktik penyelundupan, terutama melalui jalur laut seperti Pelabuhan Tanjung Priok.
China menjadi salah satu negara asal barang selundupan karena produksi suku cadang dan kendaraan bekas yang melimpah. Meski demikian, Bea Cukai terus memperketat pengawasan terhadap arus barang impor untuk mencegah kerugian negara akibat bea masuk yang tidak dibayar.
Kasus ini menambah daftar panjang penindakan penyelundupan kendaraan bermotor di Tanjung Priok. Sebelumnya, Bea Cukai juga sering mengamankan mobil mewah dan motor sport ilegal dari berbagai negara.
Masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi aturan impor dan membeli kendaraan melalui jalur resmi. Bea Cukai Tanjung Priok berkomitmen untuk terus mengungkap setiap upaya penyelundupan demi melindungi perekonomian nasional.



