Pramono menyatakan kesiapannya untuk menerbitkan surat utang daerah senilai Rp3,5 triliun. Namun, langkah tersebut masih menunggu restu dari pemerintah pusat. Pernyataan ini disampaikan pada Jumat, 28 Agustus 2026, di sela-sela kegiatan yang dihadirinya.
Surat utang daerah merupakan salah satu instrumen pembiayaan yang dapat digunakan oleh pemerintah daerah untuk membiayai pembangunan infrastruktur dan program prioritas lainnya. Penerbitan surat utang ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan berbagai peraturan turunannya. Pemerintah daerah dapat menerbitkan obligasi daerah setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan.
Proses penerbitan surat utang daerah tidaklah sederhana. Pemda harus mengajukan permohonan dengan melampirkan dokumen perencanaan, seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), serta proyeksi kemampuan keuangan daerah. Selain itu, pemerintah pusat juga akan menilai kelayakan dan risiko dari rencana penerbitan tersebut. Hal ini untuk memastikan bahwa daerah mampu membayar kembali pokok dan bunga obligasi tepat waktu.
Pramono belum merinci lebih lanjut tujuan penggunaan dana dari penerbitan surat utang tersebut. Namun, umumnya daerah menggunakan dana ini untuk membiayai proyek-proyek besar seperti jalan tol, transportasi massal, atau fasilitas publik lainnya. Dengan nilai Rp3,5 triliun, potensi pembangunan yang bisa didanai pun cukup signifikan.
Menunggu restu pusat menunjukkan bahwa pemerintah daerah tidak bisa serta-merta menerbitkan utang tanpa pengawasan. Ini merupakan bagian dari upaya menjaga kesehatan fiskal nasional. Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan memiliki kewenangan untuk menyetujui atau menolak rencana penerbitan surat utang daerah. Keputusan tersebut biasanya mempertimbangkan kondisi makroekonomi dan kebutuhan daerah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kementerian Keuangan mengenai status permohonan Pramono. Namun, kesiapan yang disampaikan Pramono menunjukkan adanya optimisme bahwa penerbitan surat utang daerah akan segera terealisasi setelah mendapatkan persetujuan.
Dengan adanya rencana ini, diharapkan pembangunan di daerah dapat berjalan lebih cepat tanpa harus bergantung sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Meski demikian, pengelolaan utang harus dilakukan secara hati-hati agar tidak membebani keuangan daerah di masa depan.




