Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa rencana pembatasan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite akan mengacu pada jenis kendaraan. Pernyataan itu disampaikan pada Jumat, 21 Agustus 2026.
Dengan demikian, pemerintah tidak akan menerapkan pembatasan secara seragam, melainkan mempertimbangkan tipe atau kategori kendaraan yang menggunakan Pertalite. Hal ini menunjukkan adanya skema yang lebih terarah dalam pengendalian konsumsi BBM bersubsidi.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengefisienkan subsidi energi, mengingat Pertalite adalah BBM yang banyak digunakan masyarakat dan selama ini menjadi beban fiskal yang cukup besar. Wacana pembatasan telah mengemuka seiring dengan meningkatnya konsumsi dan kebutuhan untuk menekan impor minyak.
Namun, Airlangga belum merinci lebih lanjut kriteria jenis kendaraan yang akan terkena pembatasan, seperti apakah akan didasarkan pada kapasitas mesin, tahun produksi, atau kategori kendaraan umum dan pribadi. Ia juga belum menyebutkan jadwal pasti implementasi kebijakan tersebut.
Pemerintah masih terus mengkaji mekanisme ini bersama para pemangku kepentingan, termasuk Pertamina dan instansi terkait, agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat. Kajian dilakukan untuk memastikan bahwa pembatasan tidak merugikan kelompok yang berhak menerima subsidi.
Kepastian aturan ini dinanti oleh konsumen dan pelaku industri, karena akan berdampak pada harga dan ketersediaan BBM di pasar. Banyak pihak berharap pemerintah memberikan kejelasan sebelum kebijakan diterapkan agar semua pihak dapat menyesuaikan diri.
Diharapkan kebijakan final dapat segera diumumkan setelah melalui proses kajian yang matang. Tujuannya adalah menjaga ketersediaan Pertalite bagi masyarakat yang membutuhkan sekaligus mengurangi beban keuangan negara dalam jangka panjang.


