Direktur Jenderal Pajak Purbaya Yudhi Sadewa membantah tuduhan bahwa pihaknya melibatkan anggota Koramil (Komando Rayon Militer) dan Babinsa (Bintara Pembina Desa) untuk mendongkrak penerimaan pajak. Pernyataan tersebut disampaikan pada Kamis, 6 Agustus 2026, menanggapi isu yang beredar di publik.
Isu pemanfaatan aparat teritorial TNI dalam pengumpulan pajak sempat mencuat dan menuai kritik dari berbagai kalangan. Sejumlah pihak menilai langkah tersebut tidak sesuai dengan prinsip perpajakan yang seharusnya bersifat sukarela dan tidak menggunakan tekanan militer. Namun, Purbaya dengan tegas membantah adanya kerja sama semacam itu.
Menurut Purbaya, Direktorat Jenderal Pajak selalu mengedepankan pendekatan edukatif dan persuasif dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Ia menegaskan bahwa tidak ada instruksi atau kebijakan yang melibatkan Koramil atau Babinsa dalam proses penagihan atau pengawasan pajak. Tuduhan tersebut dinilai tidak berdasar dan dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan.
Purbaya juga menjelaskan bahwa upaya peningkatan penerimaan pajak dilakukan melalui berbagai program seperti ekstensifikasi, intensifikasi, dan penegakan hukum yang sesuai dengan ketentuan. Pihaknya terus berkoordinasi dengan aparat keamanan hanya dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban, bukan untuk memaksa wajib pajak.
Klarifikasi ini diharapkan dapat meredakan keresahan masyarakat dan mengembalikan fokus pada program-program perpajakan yang telah berjalan. Purbaya mengajak semua pihak untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Ia pun berkomitmen untuk terus transparan dalam menjalankan tugasnya sebagai Dirjen Pajak.
Ke depan, Direktorat Jenderal Pajak akan terus meningkatkan sosialisasi dan pelayanan kepada wajib pajak agar target penerimaan negara dapat tercapai tanpa harus menggunakan cara-cara yang kontroversial. Purbaya optimistis bahwa dengan pendekatan yang tepat, kesadaran membayar pajak akan semakin meningkat.



