Pengadilan Negeri (PN) Banyumas menjatuhkan pidana pengawasan kepada Irfan Fadhillahzain Bin Zaeni, terdakwa dalam perkara penganiayaan dengan nomor 43/Pid.B/2026/PN.Bms. Putusan tersebut dibacakan pada Kamis, 17 September 2026, dan menjadi sorotan karena meskipun korban menolak upaya damai, majelis hakim tetap memilih bentuk pemidanaan yang berorientasi pada pembinaan dan pemulihan, bukan penjara.
Perkara ini bermula pada Kamis, 29 Januari 2026, sekitar pukul 19.15 WIB, di Kampus 2 Gedung D Lantai 1 organisasi mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Banyumas. Terdakwa melakukan perbuatan penganiayaan yang diatur dan diancam dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sebelum persidangan, majelis hakim telah mengupayakan perdamaian melalui mekanisme keadilan restoratif (MKR) pada 9 September 2026, namun upaya tersebut gagal karena korban menghendaki persidangan tetap dilanjutkan.
Meski korban menolak damai, terdakwa menyatakan pengakuan bersalah (PB) dan menunjukkan penyesalan mendalam di persidangan. Berdasarkan Pasal 205 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, majelis hakim menilai syarat untuk pemeriksaan singkat telah terpenuhi, sehingga acara pemeriksaan beralih dari biasa menjadi singkat yang dipimpin oleh hakim tunggal. Hakim juga mempertimbangkan bahwa terdakwa telah ditahan sejak tahap penuntutan, yang dinilai sebagai bentuk penebusan kesalahan, serta sikapnya yang tidak henti-hentinya meminta maaf kepada korban dan ibu korban.
Dalam amar putusannya, hakim merujuk pada Pasal 54 ayat (1) dan Pasal 70 ayat (1) huruf c, d, dan k UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Hakim menilai bahwa pidana penjara sedapat mungkin tidak dijatuhkan dalam keadaan tertentu, seperti terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, kerugian dan penderitaan korban tidak terlalu besar, serta pidana penjara akan menimbulkan penderitaan besar bagi terdakwa dan keluarganya. Oleh karena itu, pidana pengawasan dianggap setimpal dan adil, mencerminkan keseimbangan antara kepentingan hukum, rasa keadilan masyarakat, dan kepentingan rehabilitasi terdakwa.
Tim penasihat hukum terdakwa dari Kantor Advokat Hartomo dan Rekan, dalam nota pembelaannya, mengungkapkan analisis hukum terkait penerapan KUHP Nasional. Mereka menyoroti semangat pembaharuan hukum pidana yang dijelaskan oleh Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, yaitu mengubah paradigma dari hukum pidana kolonial yang bernuansa balas dendam menjadi hukum pidana modern yang berorientasi pada penghormatan martabat manusia, keadilan korektif, keadilan restoratif, dan integrasi sosial. Poin-poin penting tersebut meliputi perubahan mindset pemidanaan, tiga pilar keadilan modern, dekolonisasi hukum, perlindungan hak, serta penerapan asas permaafan hakim berdasarkan Pasal 54 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023.
Putusan ini menegaskan bahwa perdamaian, meskipun tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana, merupakan keadaan penting yang patut dipertimbangkan dalam menentukan jenis pidana yang paling tepat. Hal ini sejalan dengan Pasal 204 ayat (8) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang menempatkan kesepakatan perdamaian sebagai salah satu pertimbangan dalam pemidanaan. Dengan demikian, PN Banyumas menunjukkan pendekatan hukum yang mengedepankan keadilan restoratif tanpa mengabaikan kepentingan korban.



