Sekretaris Dinas Perhubungan (Sekdis Perhubungan) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, ditangkap oleh polisi setelah diduga melakukan pencabulan terhadap tiga siswi yang sedang menjalani praktik kerja lapangan (PKL) di instansi tersebut. Penangkapan ini mengejutkan publik karena melibatkan seorang pejabat daerah yang seharusnya menjadi teladan di lingkungan kerjanya.
Hingga saat ini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi secara rinci mengenai kronologi kejadian maupun identitas lengkap tersangka. Namun, dari judul berita yang beredar, jelas bahwa tindakan cabul tersebut dilakukan terhadap tiga orang siswi PKL. Para korban diduga masih berstatus pelajar yang sedang menimba ilmu melalui program magang di Dinas Perhubungan.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut perlindungan terhadap siswa yang sedang menjalankan tugas belajar. PKL merupakan program yang umum dijalankan oleh siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) untuk mengaplikasikan keterampilan mereka di dunia kerja. Tindakan asusila yang dilakukan oleh oknum pejabat tidak hanya merugikan korban secara psikologis, tetapi juga mencoreng nama baik institusi dan dunia pendidikan.
Masyarakat berharap polisi mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi hukum yang setimpal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tindakan pencabulan merupakan pelanggaran serius yang dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam KUHP serta Undang-Undang Perlindungan Anak jika korban masih di bawah umur. Proses hukum yang transparan dan adil sangat dinantikan untuk memberikan keadilan bagi para korban dan keluarganya.
Sementara itu, Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait penangkapan salah satu pejabatnya. Pihak kepolisian juga belum merinci pasal yang disangkakan kepada tersangka. Perkembangan kasus ini tentu akan terus dipantau oleh publik, terutama oleh para orang tua yang menitipkan anaknya dalam program PKL di instansi pemerintah.

