Pemerintah Kabupaten Kebumen bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen dan Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (DPC ABPEDNAS) menggelar sosialisasi program dan penguatan keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Gedung Pertemuan Setda, Senin, 14 September 2026. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kapasitas, fungsi pengawasan, serta sinergi anggota BPD dalam mendukung program prioritas nasional di tingkat desa.
Bupati Kebumen Lilis Nuryani dalam sambutannya menegaskan bahwa kualitas pemerintahan desa sangat menentukan keberhasilan pembangunan daerah. Menurutnya, BPD sebagai garda terdepan yang dekat dengan masyarakat dituntut tidak hanya menampung dan menyampaikan aspirasi, tetapi juga memperkuat fungsi pengawasan secara tepat dan transparan. “Kami berharap ABPEDNAS dapat menjadi rumah belajar bersama bagi seluruh anggota BPD di Kabupaten Kebumen, tempat untuk berbagi pengalaman, memperbarui pemahaman regulasi, serta meningkatkan kapasitas dalam menjalankan tugas,” ujar Bupati.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kebumen, Sutikno, menyoroti pentingnya peran aktif BPD dalam melakukan pengawasan dan pencegahan penyimpangan di desa. Menurutnya, sosialisasi ini merupakan langkah awal agar anggota BPD memiliki peran yang signifikan dan mampu memetakan potensi permasalahan hukum sejak dini. “Jika Bapak dan Ibu bisa mengidentifikasi dan menemukan masalah, koordinasikan dan laporkan kepada kami. Kami selalu mengedepankan tindakan preventif berupa pencegahan dan pembinaan sebelum melakukan penegakan hukum,” tegas Sutikno di hadapan para peserta.
Ia juga mengingatkan agar BPD dan pemerintah desa terus menjaga komunikasi yang baik guna menekan angka aduan masyarakat (lapdu) yang kerap masuk ke kejaksaan terkait sengketa maupun persoalan administratif. Hal ini penting untuk menciptakan pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel.
Ketua DPC ABPEDNAS Kebumen, Wisman Iriyanto, menambahkan bahwa kegiatan ini didasarkan pada surat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kebumen serta perjanjian kerja sama antara Kejari Kebumen dan BPD ABPEDNAS terkait optimalisasi program Jaga Desa. Melalui momentum ini, pihaknya berharap tata kelola pemerintahan desa di Kebumen semakin transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta kesejahteraan anggota BPD dapat terus diperhatikan oleh pemerintah daerah.
Sosialisasi ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam memperkuat peran BPD sebagai mitra pemerintah desa dalam pembangunan. Dengan adanya program Jaga Desa, sinergi antara kejaksaan, pemerintah daerah, dan BPD diharapkan mampu mencegah potensi penyimpangan dan meningkatkan pelayanan publik di tingkat desa. Para peserta yang merupakan anggota BPD dari berbagai desa di Kebumen tampak antusias mengikuti kegiatan ini.
