Pasangan Suwardi dan Kartini akhirnya merasa lega setelah pernikahan mereka yang telah berlangsung selama 15 tahun kini diakui sah oleh hukum negara. Keduanya mengikuti kegiatan Banyumas Mantu yang diselenggarakan di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Selama 15 tahun menikah, mereka mungkin belum memiliki akta nikah resmi, sehingga status pernikahan mereka tidak tercatat secara legal. Dengan mengikuti program Banyumas Mantu, mereka akhirnya mendapatkan pengakuan resmi dari negara.
Kegiatan Banyumas Mantu merupakan salah satu upaya pemerintah daerah untuk membantu pasangan yang menikah secara siri atau adat agar mendapatkan kepastian hukum. Melalui program ini, pasangan dapat mengurus pencatatan pernikahan mereka secara kolektif.
Suwardi dan Kartini mengaku lega karena pernikahan mereka kini sah di mata hukum. Hal ini penting untuk melindungi hak-hak mereka sebagai suami istri, serta hak anak-anak yang mungkin telah lahir dari pernikahan tersebut.
Di Indonesia, masih banyak pasangan yang belum mencatatkan pernikahannya, baik karena faktor biaya, administrasi, atau kurangnya kesadaran. Program seperti Banyumas Mantu diharapkan dapat menjangkau lebih banyak pasangan agar mereka mendapatkan perlindungan hukum.
Dengan sahnya pernikahan ini, Suwardi dan Kartini kini memiliki kepastian hukum dan dapat mengakses berbagai layanan publik yang memerlukan akta nikah. Mereka pun berharap program serupa terus berlanjut untuk membantu pasangan lain.




