Sebuah pohon tumbang di wilayah Kota Semarang menewaskan dua orang pengendara motor. Peristiwa ini memicu potensi tuntutan hukum terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang atas dugaan kelalaian dalam perawatan pohon di ruang publik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian tersebut mengakibatkan dua pemotor meninggal dunia setelah tertimpa batang pohon yang roboh. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi mengenai lokasi persis, waktu kejadian, maupun identitas para korban. Pihak kepolisian dan dinas terkait juga belum memberikan pernyataan resmi terkait kronologi lengkap peristiwa ini.
Secara hukum, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab atas pemeliharaan fasilitas umum, termasuk pohon-pohon di tepi jalan. Jika terbukti lalai dalam melakukan perawatan, seperti tidak memangkas cabang yang rapuh atau tidak melakukan pemeriksaan rutin, maka Pemkot dapat digugat melalui jalur perdata maupun pidana oleh keluarga korban. Gugatan tersebut biasanya didasarkan pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang perbuatan melawan hukum.
Peristiwa pohon tumbang bukanlah hal baru di sejumlah kota besar di Indonesia, terutama saat musim hujan disertai angin kencang. Kondisi pohon yang sudah tua, akar yang membusuk, atau kurangnya perawatan berkala sering menjadi pemicu utama. Di Semarang sendiri, kejadian serupa pernah terjadi di beberapa titik, namun jarang menimbulkan korban jiwa. Oleh karena itu, insiden ini menjadi sorotan penting bagi pemkot untuk mengevaluasi pengelolaan pohon di sepanjang jalan protokol dan pemukiman padat penduduk.
Masyarakat sekitar lokasi kejadian berharap agar Pemkot Semarang segera mengambil langkah nyata, seperti melakukan audit kesehatan pohon dan memangkas bagian yang berisiko. Sementara itu, keluarga korban diimbau untuk segera melaporkan kejadian ini kepada pihak berwenang agar proses hukum dapat berjalan transparan dan memberikan keadilan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Semarang mengenai penanganan pasca-kejadian. Kita tunggu perkembangan selanjutnya dari pihak berwenang.




