Pansus 9 DPRD Banyumas meminta tambahan waktu untuk pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Permintaan ini diajukan oleh panitia khusus yang bertugas membahas raperda tersebut.
Raperda Pilkades merupakan peraturan daerah yang mengatur tata cara pemilihan kepala desa di Kabupaten Banyumas. Pembahasan raperda ini menjadi bagian dari tugas DPRD Banyumas dalam menyusun regulasi daerah.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi mengenai durasi tambahan waktu yang diminta maupun alasan di balik permintaan tersebut. Namun, permintaan tambahan waktu umumnya diajukan untuk memastikan pembahasan dapat dilakukan secara lebih mendalam dan komprehensif.
Dengan adanya tambahan waktu, diharapkan pembahasan Raperda Pilkades dapat menghasilkan peraturan yang berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. DPRD Banyumas melalui Pansus 9 diharapkan dapat menyelesaikan pembahasan dengan baik.




