DPRD Kabupaten Kebumen bersama pemerintah daerah menggelar Rapat Paripurna untuk mengambil keputusan terhadap dua rancangan peraturan daerah (raperda), yaitu Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Raperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA). Rapat yang berlangsung pada Rabu, 2 September 2026, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kebumen, Saman Halim Nurrohman, dan dihadiri oleh seluruh fraksi serta jajaran eksekutif. Dalam agenda tersebut, seluruh fraksi menyatakan menerima dan menyetujui kedua raperda untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Keputusan ini merupakan tahap akhir setelah sebelumnya Panitia Khusus (Pansus) menyampaikan laporan hasil pembahasan pada 1 September 2026. Dalam rapat paripurna tersebut, Juru Bicara Pansus Raperda KLA, Keyko Hessi Miss’ida, menyampaikan pandangan akhir fraksi-fraksi terhadap substansi kedua raperda. Ia menekankan bahwa Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif harus mampu menjawab persoalan yang selama ini dihadapi para pelaku industri kreatif, yang kerap kurang mendapat perhatian dan pembinaan dari pemerintah daerah.
“Adanya perda ini menjawab suatu keresahan bagi para pelaku industri kreatif yang minim perhatian, pembinaan, dan dorongan dari pemerintah daerah. Kami juga menekankan agar program ini menjangkau pelaku usaha di desa pelosok, tidak hanya terpusat di wilayah perkotaan, serta perlunya subsidi bagi pelaku UMKM mengingat keterbatasan modal masih menjadi kendala utama,” ujar Keyko Hessi Miss’ida di ruang sidang paripurna.
Selain membahas ekonomi kreatif, Keyko juga menyoroti aspek perlindungan anak dalam Raperda KLA. Ia menegaskan bahwa implementasi perda ini harus melibatkan sinergi lintas sektor dan tidak boleh sekadar bersifat administratif. Pihaknya mendorong pemerintah daerah untuk segera menyusun peraturan bupati (perbup) sebagai aturan pelaksana, paling lambat satu tahun setelah perda diundangkan, agar substansi perlindungan anak benar-benar dirasakan manfaatnya di lapangan.
Menanggapi pengesahan tersebut, Bupati Kebumen Lilis Nuryani menyampaikan apresiasi dan pandangan akhir kepala daerah. Ia menegaskan bahwa kedua raperda ini memiliki keterkaitan erat dengan hajat hidup masyarakat luas, mulai dari pemberdayaan pelaku usaha kreatif hingga jaminan hak tumbuh kembang anak. “Kebumen memiliki banyak potensi ekonomi kreatif, mulai dari karya perajin, produk UMKM, kuliner, hingga seni budaya yang tumbuh dari tangan dan gagasan masyarakat. Melalui perda ini, kita ingin ekosistem ekonomi kreatif semakin kuat, pelakunya berdaya saing, dan semakin banyak masyarakat yang memperoleh kesempatan kerja. Begitu pula dengan Perda Kabupaten Layak Anak, kita ingin membangun sistem yang kuat agar Kebumen menjadi daerah yang semakin ramah bagi anak untuk menatap masa depan dengan percaya diri,” ungkap Lilis.
Setelah persetujuan bersama ini, tahapan selanjutnya adalah menyampaikan kedua raperda tersebut kepada Gubernur Jawa Tengah untuk mendapatkan nomor register sebelum resmi diundangkan dalam lembaran daerah Kabupaten Kebumen. Bupati Lilis juga mengingatkan seluruh pihak untuk bersama-sama mengawal implementasi peraturan ini di lapangan, agar manfaatnya benar-benar dirasakan secara nyata oleh masyarakat. Dengan disetujuinya kedua raperda ini, diharapkan Kebumen mampu mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif yang merata sekaligus mewujudkan lingkungan yang layak dan ramah bagi anak.




