Sebanyak sebelas pria dan wanita menjalani hukuman cambuk di Banda Aceh pada Kamis, 20 Agustus 2026. Mereka dinyatakan bersalah melanggar hukum syariat Islam Aceh yang melarang hubungan seksual di luar nikah. Eksekusi berlangsung di depan umum dan disaksikan oleh warga setempat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari kantor berita AFP, hukuman cambuk tersebut dilaksanakan di area publik di Banda Aceh. Foto-foto yang diabadikan oleh fotografer AFP, Chaideer Mahyuddin, memperlihatkan prosesi hukuman yang dihadiri oleh sejumlah warga. Seorang perempuan terlihat sedang menjalani hukuman, sementara petugas penegak hukum dan petugas syariat tampak mendampingi jalannya eksekusi.
Hukuman cambuk merupakan salah satu bentuk penerapan hukum syariat Islam yang berlaku di Provinsi Aceh, satu-satunya daerah di Indonesia yang secara resmi menerapkan qanun atau peraturan daerah berdasarkan prinsip syariat. Pelanggaran seperti zina, khalwat (berdua-duaan yang bukan mahram), dan konsumsi minuman keras kerap berujung pada hukuman cambuk di muka umum.
Dalam kasus ini, kesebelas warga tersebut terbukti melakukan hubungan seksual di luar nikah, sebuah tindakan yang dilarang tegas dalam hukum syariat yang berlaku di Aceh. Prosesi hukuman berlangsung dengan pengawasan ketat dari petugas syariat dan aparat penegak hukum. Warga yang hadir tampak menyaksikan jalannya hukuman dari jarak tertentu.
Praktik hukuman cambuk di Aceh telah berlangsung sejak diberlakukannya otonomi khusus dan penerapan syariat Islam pada awal tahun 2000-an. Meski menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan, baik di dalam maupun luar negeri, pemerintah Aceh tetap menjalankannya sebagai bentuk penegakan hukum lokal. Hukuman ini biasanya dilakukan di tempat umum seperti lapangan atau halaman masjid, dengan tujuan memberikan efek jera bagi pelaku dan masyarakat luas.
Peristiwa pada Kamis tersebut menjadi salah satu eksekusi cambuk yang melibatkan banyak orang sekaligus. Sebelumnya, eksekusi serupa juga kerap dilakukan di berbagai kabupaten/kota di Aceh, namun jumlah pesertanya bervariasi. Pihak berwenang belum memberikan pernyataan resmi terkait rincian kasus masing-masing terhukum, termasuk usia dan latar belakang mereka.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pemerintah kota Banda Aceh maupun Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengenai pelaksanaan hukuman tersebut. Namun, praktik ini dianggap sebagai bagian dari komitmen daerah dalam menegakkan syariat Islam. Bagi warga Aceh, hukuman cambuk bukanlah hal asing, meskipun tetap menarik perhatian publik setiap kali dieksekusi.




