• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
Friday, September 18, 2026
portalberitakita.com
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
portalberitakita.com
No Result
View All Result

Narasumber Diklat Paralegal Posbankum, Neni Endah Susanti Bahas Gender dan Kelompok Rentan

by reporter
August 13, 2026
in Daerah
0

Purwokerto – Sekretaris Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran (LBH-PK) Cabang Banyumas, Neni Endah Susanti, SH, menjadi narasumber dalam Pendidikan dan Pelatihan Paralegal Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa dan Kelurahan Angkatan IX Wilayah Kabupaten Pekalongan dan Purbalingga. Kegiatan digelar secara daring melalui Zoom Meeting oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah bersama Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dan Pemberi Bantuan Hukum (PBH) terakreditasi, Selasa (21/7/2026) pukul 10.45-12.15 WIB.

Dalam paparannya bertema Gender, Minoritas dan Kelompok Rentan (GMKR), Neni menjelaskan bahwa konsep tersebut merupakan bagian penting dalam pembahasan hak asasi manusia. “Gender, Minoritas dan Kelompok Rentan atau GMKR ini konsep terpenting dalam pembahasan Hak Asasi Manusia atau HAM. Konsep ini membahas tentang pembagian peran sosial, kelompok yang disingkirkan dan orang-orang yang sering menghadapi ketidakadilan atau diskriminasi di dalam masyarakat,” katanya. Neni, yang merupakan satu-satunya praktisi hukum senior perempuan yang tampil dalam ajang tersebut, kemudian membedah pengertian dasar dari gender.

Neni menguraikan bahwa gender adalah peran dan sifat yang dibuat masyarakat untuk laki-laki dan perempuan. “Tentu ya ini berbeda dengan jenis kelamin yang bersifat tetap dari lahir,” imbuhnya. Ia juga menjelaskan minoritas sebagai kelompok yang jumlahnya lebih sedikit atau memiliki kekuasaan lebih rendah dibanding kelompok lain. Sedangkan kelompok rentan adalah orang-orang yang mudah disakiti, dirugikan, atau tidak dilindungi dengan baik saat terjadi masalah sosial, bencana, atau aturan yang tidak adil.

Lebih lanjut, Neni memaparkan dasar hukum Posbankum dan paralegal, yaitu Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 Tahun 2025 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum, serta Permenkum Nomor 11 Tahun 2026 tentang Posbankum. Ia menegaskan bahwa kepastian hukum adalah hak konstitusional, bukan belas kasihan negara. “Kepastian hukum adalah hak Konstitusional bukan belas kasihan negara. Ini adalah jaminan di dalam UUD 1945, negara harus menjamin kepastian hukum bagi warganya,” ujarnya.

Posbankum desa dan kelurahan, menurut Neni, merupakan wadah yang berkedudukan di desa atau kelurahan untuk memberikan layanan hukum. Tujuannya memperluas akses keadilan, mewujudkan budaya hukum, dan menyelesaikan permasalahan hukum di tingkat desa secara mandiri, bijak, dan damai. Dalam pelaksanaannya, Posbankum didukung oleh supervisor dari Penyuluh Hukum Kemenkum RI melalui Kanwil Kemenkum serta OBH/PBH terakreditasi. Ada dua komponen penting, yaitu juru damai yang merupakan kepala desa atau lurah bersertifikat Paralegal Peace Maker, dan paralegal yang telah mengikuti Diklat Paralegal dengan gelar CPLA.

Posbankum menjalankan empat layanan utama: konsultasi dan informasi hukum, perdamaian di luar pengadilan, bantuan hukum dan advokasi, serta rujukan advokat untuk kasus yang memerlukan penanganan di pengadilan. Neni juga mengingatkan bahwa regulasi paralegal dan posbankum tidak bisa dipisahkan sebagai program prioritas Kemenkum RI melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Ia menambahkan bahwa publik perlu memahami regulasi tersebut, termasuk Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang pedoman layanan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu.

Previous Post

Kwarran Ajibarang Perkuat Metode Kepramukaan bagi Pengurus dan Mabigus

Next Post

Pemanjat Tebing Kibarkan Merah Putih di Lhoknga Sambut HUT ke-81 RI

reporter

reporter

Next Post

Pemanjat Tebing Kibarkan Merah Putih di Lhoknga Sambut HUT ke-81 RI

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Prabowo Ungkap Alasan Lebih Suka Pidato Spontan tanpa Teks

September 18, 2026

Bank Sentral Jepang Naikkan Suku Bunga ke Level Tertinggi Sejak 1995

September 18, 2026

13 WNA dari Nigeria hingga Rusia Ditangkap di Bali karena Prostitusi

September 18, 2026
portalberitakita.com

Copyright © 2026 Portal Berita Kita. All rights reserved.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home

Copyright © 2026 Portal Berita Kita. All rights reserved.