Jakarta, 7 Agustus 2026 – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan selama sekitar tujuh jam di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat (7/8/2026). Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merupakan pengembangan dari perkara korupsi.
Febrie meninggalkan ruang pemeriksaan sekitar pukul 20.30 WIB dengan pengawalan ketat. Pantauan di lokasi menunjukkan ia langsung menuju mobil tahanan yang telah terparkir di depan pintu keluar gedung. Saat keluar, dua personel TNI bersenjata lengkap berjalan di barisan terdepan, diikuti dua petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) Kejaksaan Agung, sementara Febrie berjalan di belakang barisan tersebut. Seorang kuasa hukum tampak mendampingi di sisi kirinya. Febrie memilih diam dan tidak menanggapi pertanyaan wartawan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan hari itu dijadwalkan untuk lima orang, namun hanya tiga yang hadir. Selain Febrie, turut diperiksa tersangka lain bernama Nurman Herin. Dua orang lainnya tidak hadir dan akan dipanggil ulang. “Terjadwal hari ini pemeriksaan terkait dalam kasus tersangka FA dan NH ada lima orang. Dari lima orang ini yang hadir tiga, dua tidak hadir. Nanti rencananya akan dipanggil ulang,” ujar Anang.
Menurut Anang, pemeriksaan difokuskan pada dugaan TPPU yang merupakan pengembangan dari tindak pidana asal, yaitu korupsi. “Yang jelas, hari ini diperiksa terkait dengan kasus TPPU dan terhadap TPPU-nya saja serta perkara tindak pidana asalnya, yakni perkara korupsi,” jelasnya. Penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung memeriksa Febrie dan Nurman secara terpisah tanpa konfrontasi.
Penyidik juga mengonfirmasi alat bukti yang telah diperoleh, baik dari penyidik Polri maupun hasil penggeledahan di Jakarta, Depok, dan Bandung. Anang menambahkan, “Pendalaman terkait barang bukti yang sudah kita dapat, baik yang berasal dari penyerahan tim penyidik Polri sebelumnya maupun beberapa dokumen barang bukti yang kita peroleh dari hasil penggeledahan tim penyidik Tim 9, baik di Jakarta, Depok maupun Bandung.”
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat Febrie merupakan mantan pejabat tinggi di Kejaksaan Agung yang menangani perkara pidana khusus. Penetapannya sebagai tersangka menunjukkan komitmen Kejagung dalam memberantas korupsi dan pencucian uang tanpa pandang bulu. Pemeriksaan lanjutan direncanakan untuk dua orang yang tidak hadir pada hari yang sama.



