Kepolisian Resor Mamuju, Sulawesi Barat, menangkap 15 orang pria yang diduga terlibat dalam kasus pemerkosaan terhadap seorang anak. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 7 Agustus 2026, dan saat ini para terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Mamuju.
Informasi yang dihimpun dari sumber kepolisian menyebutkan bahwa kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut beberapa waktu sebelumnya. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 15 orang yang diduga terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam aksi bejat tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Kapolres Mamuju mengenai detail kronologi kejadian maupun pasal yang akan diterapkan kepada para tersangka. Namun, berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak, pelaku kekerasan seksual terhadap anak dapat dijerat dengan pidana penjara maksimal 15 tahun atau lebih, tergantung pada tingkat kekerasan dan peran masing-masing.
Mamuju merupakan ibu kota Provinsi Sulawesi Barat yang selama ini dikenal relatif aman, namun kasus kekerasan seksual terhadap anak masih menjadi perhatian serius aparat dan pemerintah daerah. Lembaga perlindungan anak setempat mendesak agar proses hukum berjalan transparan dan memberikan efek jera.
Polisi masih terus mengembangkan penyidikan untuk mencari kemungkinan adanya tersangka lain serta mengumpulkan alat bukti tambahan. Korban saat ini tengah mendapatkan pendampingan psikologis dari dinas sosial dan LSM setempat.



