Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri) memeriksa Kapolresta Banda Aceh dan Kepala Satuan Narkoba (Kasat Narkoba) Polresta Banda Aceh pada Jumat, 7 Agustus 2026. Pemeriksaan berlangsung di Mabes Polri, Jakarta, sebagai bagian dari proses internal untuk mendalami dugaan pelanggaran disiplin atau kode etik.
Informasi yang dihimpun menyebutkan pemeriksaan dilakukan sejak siang hari. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polri mengenai materi atau hasil pemeriksaan. Kedua pejabat tersebut diperiksa secara terpisah oleh tim Propam yang ditugaskan langsung dari tingkat pusat.
Propam merupakan satuan khusus di lingkungan Polri yang bertugas mengawasi perilaku anggota, menindak pelanggaran disiplin, serta menjaga integritas institusi. Pemeriksaan terhadap pejabat setingkat kapolresta menunjukkan bahwa proses pengawasan internal berjalan tanpa pandang pangkat. Langkah ini juga menjadi sinyal komitmen Polri dalam menegakkan aturan internal secara transparan.
Kapolresta Banda Aceh dan Kasat Narkoba sebelumnya diketahui menangani berbagai kasus narkoba di wilayah hukum Polresta Banda Aceh. Namun, belum dapat dipastikan apakah pemeriksaan ini berkaitan langsung dengan penanganan kasus tertentu atau adanya laporan dari masyarakat. Sumber internal menyebutkan bahwa pemeriksaan masih dalam tahap awal dan akan berlanjut hingga ditemukan kesimpulan.
Pemeriksaan oleh Propam Mabes Polri terhadap pejabat daerah bukanlah hal baru. Beberapa kasus sebelumnya menunjukkan bahwa Propam sering turun tangan ketika terdapat indikasi pelanggaran serius, terutama yang melibatkan oknum perwira menengah ke atas. Proses ini biasanya meliputi klarifikasi, pengumpulan bukti, hingga rekomendasi sanksi jika terbukti bersalah.
Masyarakat dan pegiat antikorupsi menyoroti pentingnya pengawasan internal yang ketat di tubuh kepolisian. Pemeriksaan terhadap Kapolresta Banda Aceh dan Kasat Narkoba diharapkan dapat menjadi contoh bahwa setiap anggota Polri, tanpa terkecuali, harus tunduk pada aturan dan siap diperiksa jika ada dugaan penyimpangan.
Hingga berita ini ditulis, belum ada jadwal lanjutan pemeriksaan. Polresta Banda Aceh sendiri masih beroperasi normal, dengan wakil kapolresta yang menjalankan tugas sementara. Publik menunggu hasil resmi dari Propam Mabes Polri untuk mengetahui perkembangan kasus ini secara lebih jelas.



