Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bima Setyawan, yang disebut sebagai adik Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto, sebagai salah satu dari lima tersangka kasus dugaan korupsi dana siap pakai kebencanaan. Perkara ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB pada Selasa, 13 Oktober 2026. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan anggaran pengadaan barang dan jasa, termasuk yang menggunakan dana siap pakai untuk kebencanaan.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 14 orang dari unsur BNPB dan swasta di sejumlah lokasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Selain mengamankan sejumlah pihak, penyidik menyita uang tunai sekitar Rp 1,4 miliar serta logam mulia emas. Barang bukti emas yang diamankan terdiri atas emas batangan dan tabungan emas.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengonfirmasi bahwa salah satu dari lima tersangka merupakan adik Kepala BNPB. Namun, ia menyatakan informasi mengenai hubungan keluarga tersebut masih akan dikonfirmasi lebih lanjut. “Ya, terinformasi seperti itu, tapi pastinya nanti akan dikonfirmasi kembali,” ujar Setyo di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (14/10/2026).
Setyo menegaskan, penanganan perkara berfokus pada dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan setiap pihak, bukan pada hubungan keluarga dengan pejabat tertentu. “Karena kita tidak melihatnya siapa dia. Ini kan yang dimintai pertanggungjawaban adalah subjek yang melakukan atau diduga melakukan perbuatan melawan hukum,” tambahnya. Pernyataan itu menegaskan bahwa penyidik menempatkan status hukum berdasarkan perbuatan yang diduga dilakukan masing-masing pihak.
Selain Bima, empat tersangka lainnya adalah Gabriel Purwaka Sigit, Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Richard Erlangga tenaga ahli Kepala BNPB, serta dua pihak swasta, Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian. KPK menduga perkara tersebut berkaitan dengan pengondisian dalam penyaluran dan penggunaan anggaran yang melibatkan pihak swasta. Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka dalam proses pengadaan tersebut.
Setyo menjelaskan, penyidik tengah mendalami dugaan kerja sama dalam penyaluran dan pemanfaatan dana siap pakai kebencanaan. Sebagian anggaran diduga disalahgunakan oleh sejumlah pihak untuk kepentingan pribadi. “Dari dana siap pakai itu kan melibatkan ada perusahaan-perusahaan swasta. Ini yang sedang kemudian didalami, yang terindikasi bahwa ada kerja sama, ada semacam pengkondisian, ya terutama dalam penyaluran anggaran, kemudian pemanfaatan, penggunaannya, yang sebagian disalahgunakan oleh beberapa oknum untuk keuntungan dirinya sendiri,” kata Setyo.
Kelima tersangka telah ditahan KPK setelah penetapan status hukum mereka. Meski demikian, penyidik masih mendalami konstruksi perkara, termasuk mekanisme pengadaan dan penggunaan anggaran yang diduga disalahgunakan. KPK juga membuka peluang memanggil dan memeriksa Suharyanto untuk mendalami perkara tersebut.




